Pemilihan Ketua Komite MTsN 3 Sidrap

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Salomallori (Inmas Sidrap) - Sesuai dengan PMA RI (Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia) Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, Pasal 62A mengatur tentang pembiayaan madrasah yang bersumber dari masyarakat dapat dikelola oleh Komite Madrasah berdasarkan musyawarah mufakat. Komite sangat berperan dalam kegiatan pembangunan maupun yang lainnya pada madrasah.

Olehnya itu hari ini diadakan pemilihan ketua komite MTsN. 3 Sidenreng Rappang dipilih secara aklamasi oleh peserta rapat yang tak lain adalah orang tua siswa/wali siswa yang sempat hadir. Kepala madrasah Hj. Kamariah, S.Ag.,M.M.Pd. dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengurus komite yang dibentuk nantinya diharapkan mampu menjadi mediator (penghubung) antara orangtua siswa, masyarakat sekitar dan pemerintah setempat dengan pihak madrasah. “Saya berharap komite yang terbentuk nantinya akan menjadi mediator (penghubung) antara orang tua, masyarakat sekitar dan pemerintah setempat dengan pihak madrasah” kata Hj. Kamariah.

Pemilihan Komite dilakukan secara aklamasi dengan kesepakatan seluruh peserta rapat yang terdiri dari orang tua/ wali siswa menetapkan bahwa M. Aksan Aco sebagai Ketua Komite MTsN 3 Sidrap untuk periode 2019-2021.

Setelah sekian lama direncanakan akhirnya pengurus komite MTsN. 3 Sidenreng Rappang dibentuk pada hari ini Selasa 17 September 2019 dengan harapan komite madrasah ini nantinya akan menjadi mitra demi peningkatan madrasah lebih baik.(al/ah)


Daerah LAINNYA