Pengadilan Agama Keluarkan Putusan Sidang, Masyarakat Bawa Pulang Buku Nikah

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Takalala, (Humas Kemenag Soppeng) – Kementerian Agama bersama Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Soppeng kembali melaksanakan isbath nikah terpadu tahap keempat untuk masyarakat Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng, Selasa 12 September 2017 di KUA Kecamatan Marioriwawo.

Berdasarkan pengumpulan data dan hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim efektif dan Pengadilan Agama Watansoppeng, sebanyak 40 pasangan suami isteri asal Kecamatan Marioriwawo diisbath nikah hari ini dan akan memperoleh legalitas hukum atas perkawinannya.

Pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, petugas dari Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Disdukcapil melakukan pelayanan terpadu sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Untuk memudahkan masyarakat peserta isbath maka penempatan ruang sidang, tempat penginputan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dan pencatatan administrasi kependudukan diatur sedemikian rupa sehingga pelayanan menjadi lebih mudah.

Setelah beberapa pasang suami isteri mendapatkan putusan sidang dari Pengadilan Agama serta mendapatkan buku nikah yang diterbitkan oleh pihak KUA, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng Dr. H. Huzaemah, M. Ag didampingi Plt. Kepala KUA Kecamatan Marioriwawo H. Musriadi, S. Ag. MH dan Panitera Pengadilan Agama Watansoppeng menyerahkan berkas putusan sidang dan buku nikah secara simbolis kepada peserta isbat nikah.

Legalitas hukum atas perkawinannya pun telah dimiliki sehingga pengurusan administrasi kependudukan seperti akte kelahiran dan kartu keluarga tidak akan terkendala lagi. (afr/arf)


Daerah LAINNYA