Pengawas Madrasah Kantor Kemenag Bantaeng Hadiri Pelaksanaan PKG dan PKKM

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bantaeng (Humas Kemenag) - Seiring dengan tugas pokok Pengawas Madrasah dan di berlakukannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 21 tahun 2010 tentang jabatan fungsional Pengawas Sekolah  dan Angka Kreditnya, khususnya pasal 5 bahwa pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik, dan manajerial pada satuan pendidikan yang  meliputi : Penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar  Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan evaluasi hasil pelaksanaan perogram kepengawasan.

Tidak terkecuali juga pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dilaksanakan di MTs As'adiyah Campaga, Senin (18/1/2021). 

PKKM dan PKG merupakan satu keharusan bagi pengawas, kamad dan dewan guru untuk dilaksanakan minimal satu sekali dalam satu tahun.

Hal ini disampaikan oleh Hj. Sitti Rohani. S. Ag., MM selaku pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng pada rangkaian kegiatan PKKM dan dilanjutkan dengan bimbingan teknis penyusunan laporan Pelaksanaan Penilaian Kinerja di MTs As'adiyah Campaga.

Pelaksanaan PKG dimaksud bukan bermaksud untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PKG dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi yang berkualitas ditentukan oleh layanan profesi yang bermutu, menemukan secara tepat tentang kegiatan proses pembelajaran  didalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan kualitas pengetahuan dan keterampilannya  akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pekerjaan yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru .    

Dalan kesempatan itu Kepala MTs As'adiyah Campaga juga menyampaikan ucapan terima kasih banyak atas kunjungan Ibu Pengawas di Madrasah kami untuk melakukan pembinaan terhadap kami semua. Dan hasil PKG merupakan dasar untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan dasar penatapan angka kredit gurui sebagaimana yang diamanahkan dalan permenpan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan profesional guru dan angka kreditnya.

Sebagai informasi, kegiatan yang sama juga telah dilaksanakan oleh para Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab Bantaeng pada Madrasah lain yg ada di Kabupaten Bantaeng. 



Daerah LAINNYA