Percepatan Sertifikasi Halal Bagi UMK, Pokjaluh Kemenag Parepare Sigap Gelar Pertemuan

Rapat Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMK

Parepare, (Humas Parepare) - Kementerian Agama Kota Parepare telah menerbitkan Surat Tugas bagi penyuluh untuk melakukan pendampingan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terkait Percepatan Sertifikasi Halal, Nomor: B-3731/Kk.21.16/06/BA.00/11/2022.

Dengan adanya hal tersebut, dengan sigap Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Parepare menggelar pertemuan membahas strategi pendataan produk UMK di Ruang Pertemuan Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Soreang, Selasa, (22/11/2022).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kemenag Parepare, H. Muh. Amin Iskandar, Ketua Pokjaluh, Sabuddin, serta Penyuluh Agama Islam se-Kota Parepare.

H. Muh. Amin Iskandar menyampaikan kegiatan pendataan ini sangat penting khususnya bagi umat Islam karena produk yang dikonsumsi tidak terjamin kehalalannya.

"Melihat produk yang kesannya indah dan rasanya enak, tapi justru kemudian hal tersebut rawan terkontaminasi dengan barang-barang yang tidak halal," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, banyaknya berseliweran informasi-informasi di media sosial baik itu produk makanan, minuman, bahkan kosmetik, yang mengandung hal-hal yang tidak halal.

Kasi Bimas memberikan informasi terkait obat sirup anak-anak yang dapat menyebabkan masalah pada ginjal.

"Jadi indikator keharaman produk tersebut, bukan karena kehalalannya tapi karena produk tersebut berbahaya, memang ada oknum-oknum yang sengaja untuk melakukan hal yang tidak-tidak untuk meraup keuntungan, walaupun merugikan orang lain," jelasnya.

Dari hal tersebut, menurut Kasi Bimas Islam, salah satu peran penting yang diamanahkan negara kepada Kementerian Agama yaitu menjaga kemaslahatan umat manusia dalam hal ini umat Islam.

"Jadi melalui kita sebagai penyuluh-penyuluh dari Kemenag diharap menjadi perpanjangan tangan untuk menyukseskan program percepatan sertifikasi halal ini," pungkasnya.

Selanjutnya, Ketua Pokjaluh, Sabuddin menyampaikan produk-produk yang diperjualbelikan di tengah masyarakat untuk sektor makanan dan minuman, grace period dimulai 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.

"Jadi kita berharap kepada pelaku UMK agar kiranya segera membuat sertifikasi halal untuk produknya dengan berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait seperti Penyuluh Agama Islam yang telah diberi tugas atau pendamping Proses Produk Halal (PPH)," tutup Sabuddin.(Achy)


Daerah LAINNYA