Peringati Hari Bumi, IPARI Kolaborasi DWP dan TP PKK Kota Parepare Tanam Bibit Pohon

IPARI Kolaborasi DWP dan TP PKK Kota Parepare Tanam Bibit Pohon

Parepare, (Humas Parepare) – Dalam rangka memperingati Hari Bumi 2024, Gubernur Sulawesi Selatan mengimbau seluruh warga masyarakat menanam pohon secara bersama-sama melalui surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 003.3/4755/DLHK Tanggal 5 April 2024 Hal: Peringatan Hari Bumi dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 0031/4945/DLHK Tanggal 17 April 2024 tentang Imbauan Penanaman Pohon Serentak Masyarakat Sulawesi Selatan Pada Peringatan Hari Bumi 2024 Tanggal 22 April 2024.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Penggerak (TP) PKK, DWP dan Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kota Parepare berkolaborasi untuk bersama-sama menanam bibit pohon di Lapangan Binalipu, Senin (22/4/2024).

Jenis pohon yang ditanam di Lapangan Binalipu Kota Parepare yaitu jenis Mahoni, Ketapang, dan Tabubuya. Hadir Ketua IPARI dan para Penyuluh Agama Islam lingkup Kemenag Kota Parepare.

Ketua IPARI Kota Parepare, Sabuddin menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kerja sama yang dilakukan oleh IPARI, DWP dengan TP PKK Kota Parepare.

"Alhamdulillah Pemerintah Kota Parepare menyiapkan bibit pohon yang siap tanam, jadi kami bisa bersama-sama menanam bibit pohon, hal ini juga sejalan dengan salah satu program prioritas Menteri Agama yaitu Pelestarian Lingkungan Hidup," ungkap Sabuddin.

Sabuddin mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan peran aktif para penyuluh agama pada kegiatan tersebut sebagai salah satu tugas penyuluh dalam melestarikan lingkungan hidup. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman Penyuluh Agama yang sempat hadir dalam penanaman bibit pohon ini, begitu pula terima kasih kepada Ibu-Ibu DWP dan TP PKK Kota Parepare yang memberi ruang kepada IPARI untuk saling kerja sama menyukseskan program pemerintah ini," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, ada 4 Program Prioritas Menteri Agama yang merupakan tugas khusus bagi Penyuluh Agama dan Penghulu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2024, yaitu Pencegahan dan Percepatan Penurunan Angka Stunting, Penanggulangan Kemiskinan, Pemberdayaan Ekonomi, serta Pelestarian Lingkungan Hidup.(Achy/Wn)


Daerah LAINNYA