Padang Sappa, (Inmas Luwu) - Memasuki hari pertama manasik haji tingkat Kecamatan, KUA Kecamatan Ponrang melaksanakan manasik dengan materi praktek memakai pakaian Ihram, Praktik Tawaf, Sai dan Tahalllul, manasik haji tingkat Kecamatan ini dilaksanakan di Masjid Besar Al-Masyhar Kecamatan Ponrang Kabupaten Luwu, senin, (02/07/2018) yang diikuti oleh segenap calon jamaah haji Kecamatan Ponrang dan pegawai KUA serta Penyuluh Agama Islam Kecamatan Ponrang.
Ketua FKUB Kabupaten Luwu Drs. H. Nasaruddin Bin A selaku Narasumber pada manasik kali ini menyampaikan bahwa Syarat sah atau tidaknya suatu ibadah yang dilaksanaan oleh seorang muslim ditentukan oleh tata cara dan ketentuan yang telah diatur dalam hukum islam atau fiqih. Begitu juga dengan ibadah haji dimana terdapat ketentuan dan tata cara pelaksanaannya yang akan dapat menentukan sah atau tidaknya ibadah haji yang dilakukan, diantaranya adalah syarat wajib haji, rukun haji dan wajib haji.
Rukun haji yang merupakan serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh seseorang yang sedang melaksanakan ibadah haji. Rangkaian kegiatan yang termasuk dalam rukun haji ini sangat penting dan sangat menentukan sahnya ibadah haji yang sedang dilaksanakan.
Rukun haji yang pertama yang harus dilakukan adalah Ihram. bermakna “melarang” atau “mencegah”, sebab kegiatan ihram ini melarang seseorang yang sedang melaksanakan ibadah haji melakukan segala perbuatan yang telah diatur dan ditetapkan dalam ilmu fiqih, seperti berburu, memakai minyak wangi, mengucapkan kata-kata kotor dan keji, bersenggama dan lain sebagainya yang dilarang selama ihram.
Wukuf adalah rangkaian kegiatan rukun haji yang kedua yang harus dilakukan oleh jamaah haji setelah melakukan ihram. yang berarti “berdiam diri atau berhenti”.
Tawaf adalah rukun haji yang ketiga yang harus dilakukan oleh jamaah haji agar ibadah hajinya sah. yang berarti “berkeliling”. Menurut istilah dalam ilmu fiqih tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali putaran dengan tata cara yang telah diatur dalam ilmu fiqih.
Rukun haji yang keempat adalah Sai. Yang berarti “bekerja, berjalan, berlari”. Sedangkan menurut istilah dalam ilmu fiqih/hukum islam, sai bermakna: Berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali.
Tahallul artinya “penghalalan”. Dalam kaitannya dengan ibadah haji tahallul maksudnya adalah ritual yang dilakukan untuk melepaskan jamaah haji dari larangan/pantangan ihram dengan cara bercukur dan menggunting rambut. Prosesi rukun haji ini dilakukan setelah selesai pelaksanaan ritual sai. (aLiL/arf)