SINJAI(INMAS SINJAI)MIN 3 Sinjai yang terletak di Kecamatan Sinjai Borong Kelurahan Pasir Putih menggelar Rapar Koordinasi (Rakor) pembagian jam mengajar tahun pelajaran 2018/2019,bertempat di ruang Guru madrasah.Kamis(18/10/18)
Dalam Rakor ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai H.Abd Hafid M Talla M.AP didampingi Ketua DWP Kemenag Sinjai Dra Nurliah Hafid dan Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Sinjai Dra Kamriati Anies M.Pd.I serta Kepala Madrasah Aliyah Negeri 3 Sinjai Masna Intan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai H Abd Hafid diawal sambutanya sangat mengapresiasi hasil dari penilaian Kreditasi dengan Angka 90 atau Akreditasi A ini merupakan angkat terbaik mudah mudahan ini bisa menjadi contoh dengan Madrasah lain karena yang namanya Prestasi bukan seswatu kebetulan tetapi butuh yang namanya proses yang luar biasa dan ini bukan merupakan keberhasilan dari pimpinan(Kamad) semata akan tetapi ini merupakan dukungan dari teman teman yang mendukung program visi misi pimpinan atas apa yang telah di bina mudah muhan ini lebih di tingkatkan atau di pertahankan.
Lebih lanjut sebagai pemimpin Rakor mengajak seluruh pendidik dan tenaga kependidikan untuk saling koordinasi dan meningkatkan pengayoman terhadap peserta didik dalam proses pembelajaran pada tahun pelajaran 2018/2019.Kata Hafid
Ditempat yang sama kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Sinjai Dra Kamriati Anies M.Pd.I mengatakan bahwa di MIN 3 Sinjai sesungguh nya kelebihan Guru dengan adanya Guru PNS yang kurang jam nya di banding dengan Adanya Guru Non PNS yang sementara melebihi Jam Pelajaran terkait hal itu dimana dengan adanya regulasi yang ada Kewajiban seorang guru PNS harus minimal 24 Jam mata pelajaran sehinga Mau Tak Mau seorang guru PNS yang menerima tunjangan wajib hukum nya untuk mengajar 24 Jam Mata Pelajaran.
Oleh itu kita harus sadar semua nya dan mengerti termasuk Kepala Madrasah harus menseting bagaimana cara nya untuk membagi waktu jam pelajaran peruntukan nya,Ajak Ria Anies
Kamriati Anies menambahkan jam mengajar disesuaikan tuntutan aplikasi Simpatika sebagai barometer pencairan tunjangan pendidik. “Pendidik harus memenuhi jam tatap muka minimal yang diwajibkan oleh tuntutan pemerintah,” ujarnya.
Rakor ini berlangsung alot serta lancar yang dimulai dari pukul 13.00-15.30 Wita.turut di hadiri oleh Para Pengawas Pendidikan Madrasah Dilingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai.(Fay)