Seksi PHU Kemenag Sinjai Beri Penjelasan Tentang Kebijakan Arab Saudi Terkait Pelaksanaan Umrah dan Haji

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Sinjai Utara (Humas Sinjai) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Syamsu Alam memberikan penjelasan terkait kebijakan Pemerintah Arab Saudi tentang pencabutan aturan keharusan PCR dan karantina Jemaah Umrah dan haji, Rabu ( 30/3/2022) pagi.

“Terkait dengan pelaksanaan umrah, pemerintah Arab Saudi telah mencabut peraturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Kasi PHU diruang kerjanya

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi memberi kelonggaran bagi pelaku perjalanan ibadah umrah, dalam hal menghapuskan keharusan test PCR dan kewajiban karantina. “Direktorat Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia menilai hal tersebut akan berdampak pada penyelenggaraan umrah. Sehingga pemberangkatan calon jamaah Umroh tahun 2022 kemungkinan diperkirakan akan mencapai puncaknya dikarenakan karena tingginya minat masyarakat untuk Haji Dan Umroh tahun ini,” jelas Syamsu Alam

Oleh karena itu Kasi PHU Kemenag Sinjai menghimbau kepada masyarakat Kab. Sinjai kiranya bisa melakukan persiapan sedini mungkin. Terutama prokes (protokol kesehatan) tetap dipertahankan karena pemerintah Arab Saudi terkait pemakaian masker belum dicabut dalam ruang tertutup. Untuk ruang terbuka sudah tidak lagi,” terangnya.

Sementara untuk keberangkatan calon jamaah haji reguler untuk kabupaten sinjai kita masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.

“Untuk itu kepada masyarkat diharapkan untuk mentaati hal ini, demi untuk kenyamanan bersama. Kita tetap tidak bosan untuk berdoa dan berharap pada Allah SWT agar pelaksanaan haji tahun pandemi ini juga bisa terlaksana dengan baik,” jelasnya lagi. (Arf)


Daerah LAINNYA