Sidang Isbat Nikah Di KUA Kahu

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Kahu, (Humas Bone) â€“ Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kahu, Pengadilan Agama Kabupaten Bone melaksanakan Sidang Isbat Nikah yang dihadiri oleh 106 pasang Suami dan Istri, Selasa (16/03/2021).

Setelam diadakannya pendaftaran Sidang Isbat Nikah oleh KUA di  setiap desa se-Kecamatan Kahu, maka terkumpullah 106 pasang isbat nikah.

Adapun persyaratan yang harus di penuhi oleh peserta sidang Isbat Nikah adalah Foto Copy Kartu Tandan Penduduk (KTP) Suami dan Istri, Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan Foto Copy KTP dua orang saksi nikah.

Sidang Isbat Nikah ini di sambut baik oleh seluruh masyarakat Kecamatan Kahu, terbukti dari antusias peserta dalam menghadiri Sidang Isbat Nikah di Kantor KUA Kecamatan Kahu.

Kepala KUA Kahu A. M. Mansur S.Ag mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Agama Kabupaten Bone, “Kami dari KUA Kecamatan Kahu mengucapkan banyak terimakasih kepada Pengadilan Agama Kabupaten Bone, yang telah bersedia melakukan sidang Isbat Nikah di tempat kami. Karenan memang masyarakat kami yang belum memiliki buku Nikah dan nyatanya mereka telah menikah sangat membutuhkannya.”


A. Mansur menambahkan, “mereka belum memiliki buku nikah disebabkan oleh kelalaian imam pada saat mereka menikah dulu, karena tidak di daftarkan ke KUA, dengan berbagai alasan, di antaranya banyaknya data calon suami dan calon istri yang tidak sesuai, calon istri atau calon suami yang belum cukup umur dan berbagai alasan lainnya”

Salah satu peserta Sidang Isbat Nikah Dahliana mengatakan, ia mengikuti Sidang Isbat Nikah karena anaknya belum memiliki Akta Kelahiran. “Saya dari Kantor Catatan Sipil (CAPIL) Bone untuk mengurus Akta Kelahiran anak saya, namun ditolak karena saya belum memiliki buku nikah dan salah satu persyaratannya adalah buku nikah.”

Setelah Sidang Isbat Nikah usai dilaksanakan, ditemukan bahwa dari sekian banyaknya peserta ada peserta sidang yang tidak lolos sidang, disebabkan karenan ketidak hadiran peserta Sidang Isbat Nikah.

Pada Sidan Isbat Nikah ini dihadiri juga oleh pihak CAPIL, mereka mengatakan kami hadir untuk melayani masyarakat yang belum memiliki Akta Kelahiran baik dari Suami Istri yang mengikuti Sidang Isbat Nikah maupun bagi saksi persidangan. (yusuf/ahdi)


Daerah LAINNYA