Kahu, (Humas Bone) –
Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kahu, Pengadilan Agama
Kabupaten Bone melaksanakan Sidang Isbat Nikah yang dihadiri oleh 106 pasang
Suami dan Istri, Selasa (16/03/2021).
Setelam diadakannya pendaftaran
Sidang Isbat Nikah oleh KUA di setiap
desa se-Kecamatan Kahu, maka terkumpullah 106 pasang isbat nikah.
Adapun persyaratan yang harus di
penuhi oleh peserta sidang Isbat Nikah adalah Foto Copy Kartu Tandan Penduduk
(KTP) Suami dan Istri, Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan Foto Copy KTP dua orang
saksi nikah.
Sidang Isbat Nikah ini di sambut
baik oleh seluruh masyarakat Kecamatan Kahu, terbukti dari antusias peserta
dalam menghadiri Sidang Isbat Nikah di Kantor KUA Kecamatan Kahu.
Kepala KUA Kahu A. M. Mansur S.Ag mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Agama Kabupaten Bone, “Kami dari KUA Kecamatan Kahu mengucapkan banyak terimakasih kepada Pengadilan Agama Kabupaten Bone, yang telah bersedia melakukan sidang Isbat Nikah di tempat kami. Karenan memang masyarakat kami yang belum memiliki buku Nikah dan nyatanya mereka telah menikah sangat membutuhkannya.â€
A. Mansur menambahkan, “mereka
belum memiliki buku nikah disebabkan oleh kelalaian imam pada saat mereka
menikah dulu, karena tidak di daftarkan ke KUA, dengan berbagai alasan, di
antaranya banyaknya data calon suami dan calon istri yang tidak sesuai, calon
istri atau calon suami yang belum cukup umur dan berbagai alasan lainnyaâ€
Salah satu peserta Sidang Isbat
Nikah Dahliana mengatakan, ia mengikuti Sidang Isbat Nikah karena anaknya belum
memiliki Akta Kelahiran. “Saya dari Kantor Catatan Sipil (CAPIL) Bone untuk
mengurus Akta Kelahiran anak saya, namun ditolak karena saya belum memiliki
buku nikah dan salah satu persyaratannya adalah buku nikah.â€
Setelah Sidang Isbat Nikah usai
dilaksanakan, ditemukan bahwa dari sekian banyaknya peserta ada peserta sidang
yang tidak lolos sidang, disebabkan karenan ketidak hadiran peserta Sidang
Isbat Nikah.
Pada Sidan Isbat Nikah ini
dihadiri juga oleh pihak CAPIL, mereka mengatakan kami hadir untuk melayani masyarakat
yang belum memiliki Akta Kelahiran baik dari Suami Istri yang mengikuti Sidang
Isbat Nikah maupun bagi saksi persidangan. (yusuf/ahdi)