MTsN 2 Bulukumba

Sosialisasi Implementasi Sistem Merit, Kaur TU MTsN 2 Bulukumba Turut Hadir

Syahriani selaku Kaur TU MTsN 2 Bulukumba turut hadir pada pembukaan kegiatan Sosialisasi Implementasi Sistem Merit, yang digelar oleh Sub. Bagian Kepegawaian dan Hukum, Jumat (15/7/2022).

Makassar, (Humas Bulukumba) – Menindak lanjuti undangan kolektif Kanwil Kemenag Prov Sulawesi Selatan melalui Kemenag Bulukumba, Nomor : B-10812/Kw.21.1/Kp.00.1/07/2022,

Syahriani selaku Kaur TU MTsN 2 Bulukumba turut hadir pada pembukaan kegiatan Sosialisasi Implementasi Sistem Merit, yang digelar oleh Sub. Bagian Kepegawaian dan Hukum, Jumat (15/7/2022).

Acara yang dilaksanakan di Aula Lantai 4 Kanwil Kemenag Sulsel menghadirkan narasumber tunggal yakni DR. Asro’I, M.Pd. yang merupakan Koordinator Bagian Assesmen dan Bina Pegawai pada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI yang didampingi oleh Sub Koordinator pada Subbag Kepegawaian Kanwil H. Burhanuddin

Implementasi Sistem Merit di Jajaran Kemenag Sulsel ini menghadirkan ratusan peserta yang terdiri dari para Kasubag TU Kemenag dan Kaur TU pada Satker Madrasah Negeri Kab/Kota se- Sulsel serta Pelaksana Subbag Kepegawaian dan Hukum pada kanwil Kemenag Sulsel.

Kabag TU H. Ali Yafid mewakili Kakanwil Kemenag Sulsel sebelum membuka kegiatan menyampaikan bahwa Sistem Merit adalah sistem yang sangat Kualifaid karena penyesuaian kualifikasi pendidikan dengan bidang garapan sudah dimulai sejak rekrutmen CPNS.

Ditambahkannya, pencantuman kualifikasi akademik disesuaikan dengan formasi yang dilamarnya dan penempatannya berdasarkan Kompetensi, Kualifikasi, Integritas dan kedisiplinan, bukan karena like & dislike, etnis, agama, suku, organisasi dan lainnya.

Sementara, narasumber dari Biro Kepegawaian Kemenag RI,  Asro’I, menyebutkan ada tiga unsur yang harus dipenuhi ASN dalam sistem Merit ini.

Unsur pertama adalah kualifikasi, unsur kedua adalah kompetensi, Unsur terakhir yang harus dipenuhi ASN adalah Kinerja.

Asro’I menyampaikan bahwa bekerja belum tentu berkinerja. Walaupun dengan kesibukan yang luar biasa namun tidak ada output yang diperoleh dari kesibukan itu, hal itu baru disebut bekerja. Sementara yang namanya kinerja adalah ada target yang ingin dicapai, ujarnya.

AsroI mengingatkan bahwa asesmen merupakan amanat Undang-undang yang harus diikuti oleh seluruh ASN. Hasil Asesmen berlaku hingga tiga tahun. Asesmen juga merupakan dasar untuk promosi dan mutasi pegawai. Seorang ASN dimutasi bukan berarti mendapatkan hukuman melainkan untuk penyegaran organisasi. (Msy/JSI)


Daerah LAINNYA