SOSIALISASI PEMBENTUKAN UPZ

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Romanga ( Inmas Jeneponto) , Kegiatan ini merupakan kegiatan dan anggaran seksi bidang Penais dan Zakat Wakaf Kantor Wilayah Kemenag.Prov.SulSel  atau kegiatan yang didaerahkan sehingga Kab.jeneponto mendapat jatah penyelenggarakan kegiatan sosialisasi pembentukan unit pengelola zakat  (UPZ)  di Aula Kemenag.Jeneponto, selasa, 31/07/2018.

 Sosialisasi UPZ dibuka oleh Kepala Sub. Bagian Tata Usaha H. Achmad Hakim, S.Ag. M.Ag. yang dihadiri oleh ketua Baznas Kabupaten, dan dihadiri Sosilaisasi di gelar untuk penguatan pengelolalaan zakat berbasis Masjid, jumlah peserta. sebanyak 30 orang terdiri dari masing-masing Kepala KUA Kecamatan dan Ta’mir Masjid di setiap Kecamatan

Tujuan diadakan sialisasi guna  penyebarluasan informasi  mengenai  pengumpulan dan pendistribusian zakat ,  Mendorong dan memfasilitasi  setiap instansi  agar membentuk UPZ disetiap Instansinya  untuk membayar zakat ke Badan Amil Zakat Kabupaten.

Dalam Arahan Kepala Sub.bagian Tata usaha di acara agar memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan mengharapkan agar para UPZ masjid dan Kantor menjadi pengelola yang berdasarkan regulasi yang sesuai dan berlaku.

 Kabid. Penzawa Kanwil. Kemenag. Prov. Sul-Sel  Drs. H. Rappe.M.Pd. dua hal yang menjadi instrument penting dalam pengentasan Kemiskinan yaitu  adalah  zakat dan Wakaf.  Contoh soal yang dikemukan pada acara sosialisasi bahwa Wakaf produkti adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, Mata air untuk dijual airnya dan lain – lain. Atau wakaf produksi juga dapat didefenisikan yaitu harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik dibidang pertanian, Perindustrian, perdagangan dan jasa yang menfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang – orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf.

Pengelolaan zakat sekarang ini menjadi tanggungjawab Baznas kemudian pihak baznas dapat membentuk UPZ pada setiap instansi dan lembaga . badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya,” jelasnya.

Unit pengumpul zakat adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki, yang berada pada desa/kelurahan,

Diakhir Materinya H. Rappe mengharapkan karena dua instrument (Zakat dan Wakaf ) ini merupakan salah satu yang dapat mengentaskan kemiskinan di Indonesia, olehnya itu melalui kesempatan ini perlu di bentuk Badan Wakaf Indonesia di Jeneponto ,harapnya.(fhr)

 


Daerah LAINNYA