HERLANG, (Humas Bulukumba) – Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) Sementara adalah alternatif penting syarat masuk Sekolah lanjutan.
Menurut Asniati, S.Pd, (Staf TU MTsN 5 Bulukumba) bahwa, SKHU yang diberikan kepada siswa kelas IX tahun pelajaran 2021/2022 yang dinyatakan baru lulus kemarin merupakan syarat penting yang diminta pihak sekolah lanjutan sebagai dasar bahwa siswa bisa diterima sebagai peserta didik baru pada sekolah tersebut.
“Aplikasi yang berupa SKHU sementara tersebut berisi nilai rata-rata raport dari semester 1 s.d semester 5, yang diperlukan oleh Sekolah lanjutan untuk memenuhi kriteria nilai calon Peserta Didik Baru (PDB) yang sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Lebih lanjut ditambahkannya, pemberian SKHU sementara serta surat keterangan lulus juga dalam rangka memudahkan para siswa yang ingin mendaftar ke SLTA, baik MA, SMU atau Pondok Pesantren (Pontren).
“Biasanya Sekolah lanjutan memang minta SKHU sebagai salah satu syarat utama untuk pendaftar siswa baru sebelum Ijazah asli diterbitkan Madrasah,” tambahnya.
Sementara itu Kepala TU Asnaeni Ahmad menyampaikan, untuk penerbitan ijazah masih menunggu informasi pembagian blanko ijazah Kantor Kementerian Agama, walaupun sosialisasi penulisan Ijazah sudah dilaksanakan pada akhir bulan Mei lalu.
“Mudah-mudahan para siswa mudah dalam mendaftar ke sekolah lanjutan dengan berbekal SKHU sementara yang diberikan pihak Madrasah,” harapnya. (Idr/Asni)