Ganra (Imnas Soppeng) -- Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama Islam (LP2A) kec. Ganra kembali menggelar kegiatan Magrib mengaji tingkat Kecamatan Ganra di Masjid Ar-Rahmat Pakkasaloe Desa Lompulle, Rabu (19/09/18)
Dalam kegiatan ini Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Ganra, Drs. H. Sudirman diamanahkan menyampailan sambutan mewakili Kepala KUA Kecamatan Ganra.
Dalam sambutannya ia menekankan dua hal. Pertama persoalan pernikahan terutama persoalan pernikahan dini. Usia nikah untuk perempuan16 tahun dan 19 tahun untuk laki-laki, apabila kurang dari itu maka harus melalui dispensasi pengadilan ujarnya.
Kedua, persoalan perceraian. Apabila perceraian terjadi maka secepatnya mengurus surat perceraian di pengadilan sebab banyak kejadian surat cerai diurus apabila ingin menikah kembali, padaha sesungguhnya urusan itu membutuhkan waktu yang lama. Begitu pula dengan yang cerai mati agar kiranya secepatnya mengurus surat keterangan kematian pasangannya. (Amn)