News kemenag

Gelar Bimbingan Keluarga Sakinah, KUA Kec.Bara Hadirkan Majelis Taklim se Kec. Bara

Kepala KUA Kec. Bara Drs. Sultan, M.Pd membawakan materi dalam kegiatan "Bimbingan Keluarga Sakinah"

Palopo, (Humas Palopo) – Kantor Urusan Agama  (KUA) Kecamatan Bara  gelar Kegiatan “Bimbingan Keluarga Sakinah Terbimbing”  dalam rangka Terwujudnya Keluarga Sakinah, Moderat  dan Bahagia. Kegiatan  tersebut yang merupakan salah satu agenda penting pada KUA Kec. Bara  sukses di gelar di Masjid Al-Jihad Kel.Temalebba Kec. Bara  Kota Palopo Kamis, 25/07/2024 Pukul 15:30 WITA.

KUA Kec. Bara menghadirkan majelis taklim di setiap kelurahan serta turut menghadirkan pihak dari BAZNAS kota Palopo yang dihadiri  Sumarsono ( wakil ketua I ), hadir  juga dalam kegiatan  Drs. Sultan M.Pd Kepala KUA Kec. Bara,  zulkarnain Bahar,  SE Lurah Balandai, Dharma, SE   Lurah Temalebba,  Norma S.Pd Ketua BKMT Kec. Bara , penghulu, penyuluh serta para staf KUA Kec. Bara.

Sekitar seratus orang peserta yang hadir antusias melahap materi yang di hantarkan oleh pihak BAZNAS . Dalam kesempatan tersebut  Sumarsono mengangkat materi terkait Apa,bagaimana dan berapa zakat itu yang wajib kita ketahui bersama, Sumarsono juga menjelaskan terkait tugas-tugas BAZNAS dalam perannya di kehidupan kegiatan beragama mulai bagaimana BAZNAS menghimpun zakat dan bagaimana BAZNAS menyalurkannya, bentuk-bentuk penyalurannya dan siapa – siapa saja yang menjadi sasarannya.

Di kesempatan yang sama Kepala KUA Drs.  Sultan turut ambil bagian membawakan materi terkait keharmonisan antara suami istri,

“ Pernikahan itu, walaupun

Niat kita bagus tapi belum tentu tujuannya bagus kalau tidak dilakukan dengan cara yang baik dan tidak di kerjakan dengan aturan yang ada “ Pungkas Sultan.

Sultan juga menyoroti terkait permasalahan yang  saat ini ramai menjadi perhatian bersama yaitu permasalahan Stunting. Pernikahan dini merupakan salah satu penyumbang perkara Stunting  

Terbesar saat ini , oleh karena itu perlu menjadi perhatian kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait perihal pernikahan dini ataupun  pernikahan dibawah tangan/nikah siri.

Kepala KUA menegaskan bahwa pernikahan tersebut tidak di akui oleh negara sehingga menjadi persoalan besar bagi para pelakunya , untuk memiliki buku nikah tidak bisa, lakukan perceraian juga tidak bisa bahkan yang paling memberatkan status anak tidak diakui negara sehingga banyak dari anak-anak yang lahir dari proses pernikahan tersebut terhalang aktivitasnya untuk mendapatkan pelayanan  dari negara.

Sultan mengajak kepada seluruh jamaah yang hadir agar mengambil peran dan  tanggung jawab ini sebab keadaan tersebut adalah tanggung jawab kita bersama. Namun demikian Kepala KUA menyarankan agar warga/masyarakat yang telah terlanjur dalam pernikahan tersebut segera mengajukan isbath di pengadilan agama  sehingga pemerintah dapat mengakomodir mereka merealisasikan penanganan stunting  yang memprihatinkan ini.

Disamping itu, menurut Sultan bahwa dalam penerapan Undang-undang nomor 1 tahun 1974  tentang perkawinan itu salah satunya adalah untuk menjaga dan melindungi harkat dan martabat kaum perempuan. Oleh karena itu kepala KUA berharap keterbukaan masyarakat  dalam menyikapi keadaan demikian agar  kedepan dapat di cari solusi bersama.(rdp)


Daerah LAINNYA