Pengawasan Penyembelihan Hewan DAM Jamaah Haji Kloter 2 Bone / 18 UPG di Makkah

Makkah, (Humas Bone) - Untuk memastikan hewan DAM jamaah haji kloter 2 Bone / 18 UPG disembelih sesuai dengan standar syariat serta memastikan kesesuaian jumlah hewan DAM, Ketua Kloter H. Muh. Rafi As'ad bersama Pembimbing Ibadah H. Ahmad Yani melakukan pendampingan dan pengawasan langsung penyembelihan hewan DAM di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Al-Ukaisyiyah Makkah, Selasa (25/6/2024).

Menurut laporan H. Ahmad Yani, sebanyak 442 jamaah dan 8 petugas semuanya memilih tamattu maka semuanya wajib membayar DAM yang disebut  dengan DAM Nusuk.

H. Ahmad Yani juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan manasik, Jamaah yang melakukan haji tamattu dan haji qiran wajib membayar denda dengan sebutan DAM Nusuk. Haji tamattu sendiri merupakan haji yang didahului umrah, sedangkan haji qiran adalah haji yang niatnya bersamaan dengan umrah.

Jamaah yang menunaikan haji tamattu dan qiran wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak sanggup, jemaah boleh menggantinya dengan berpuasa 10 hari dengan ketentuan 3 hari dilakukan selama dia beribadah haji di Makkah dan 7 hari sisanya dilakukan sekembalinya ke Tanah Air.

Lebih lanjut, H. Ahmad Yani menyampaikan bahwa besaran biaya DAM tahun ini telah disampaikan melalui Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M. Biaya DAM antara dua lembaga yang tertulis dalam surat edaran tersebut terdapat perbedaan.

Apabila memilih Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Al-Ukaisyiyah, biayanya sebesar SR 580 atau setara dengan Rp 2.494.000. Sementara menggunakan jasa dari RPH Adhadi, biayanya mencapai 720 SR atau setara dengan Rp 3.096.000.

Hasil pemantauan dan pengawasan ini nanti akan kami laporkan lewat aplikasi petugas haji. (Hamid)


Daerah LAINNYA