Jadi Narasumber Rakorda BAN-PDM Sulsel, Muh. Tonang : Kita Dukung Percepatan Akreditasi Madrasah

Makassar, HUMAS SULSEL - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Muh. Tonang bertindak sebagai narasumber pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tahap I Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN PDM) Provinsi Sulawesi Selatan, di hotel Dalton Makassar, Sabtu 20 April 2024.

Dalam pemaparannya, Muh. Tonang mengulas tentang strategi Kanwil Kemenag Sulsel dalam membina satuan program pendidikan untuk meningkatkan mutu layanan, serta kebijakan yang diambil dalam mendukung pelaksanaan program akreditasi.

Sejumlah kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) dan Direktur  KSKK Madrasah untuk menjaga mutu Madrasah disampaikan Kakanwil Muh.Tonang dalam paparannya.

“Kebijakan Dirjen Pendis, diantaranya instruksi untuk melakukan koordinasi dengan BAN PDM terkait kuota visitasi akreditasi serta skema bantuan percepatan akreditasi madrasah 2024 sampai 2025,” ucap Tonang.

Kebijakan lainnya yang ditetapkan oleh Dirjen Pendis, lanjut Tonang, adalah rekomendasi penutupan terhadap madrasah yang tidak terakreditasi pada tahun 2025.

“Terdapat 2705 Madrasah di Sulsel, 139 diantaranya adalah madrasah negeri. Ada 240 madrasah yang tidak terakreditasi,” ucapnya.

Bahkan, kata Tonang lagi, terdapat sejumlah usulan pendirian  madrasah di Sulsel tidak dapat diproses karena tidak memiliki alas hak yang jelas, serta ketersediaan sarana prasarana yang tidak memadai dan jumlah guru yang terbatas.

“Selain karena pemberlakuan pemoratorium penerbitan ijin pendirian madrasah selama 5 tahun, faktor lain sehingga usulan pendirian sejumlah madrasah tidak dapat diproses karena alas hak (sertifikatnya) bukan atas nama yayasan pendiri madrasah tersebut, namun atas nama perorangan. Dari 46 yang diusulkan, hanya 6 yang terbit ijinnya” urai Muh. Tonang.

Lebih lanjut ia mengatakan, Kementerian Agama terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan yang ada di madrasah, baik itu sarana prasarana, peningkatan kompetensi,  begitu juga dengan pemberian insentif kepada tenaga pendidik.

“Tentu itu semua terkait dengan program percepatan akreditasi, dan untuk mendukung itu kami di Kemenag telah menggunakan aplikasi bernama  eRKAM, yaitu Rencana Kerja Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik,” sebutnya.

Tonang menambahkan, Kementerian Agama merupakan salah satu Kementerian yang berperan penting dalam pencapaian target pembangunan pendidikan nasional.

Olehnya itu, ucap Tonang, akreditasi terhadap lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama mutlak diperlukan untuk mengetahui keunggulan atau kekuatan dan kelemahan madrasah tersebut.

“Percepatan akreditasi madrasah tentu perlu dilakukan, karena akreditasi adalah merupakan paramater bagi madrasah agar bisa mengenali keunggulan dan kelemahannya, untuk kemudian mencari solusi memperbaiki hal-hal yang patut dibenahi. ” pungkasnya.

Diketahui, dari 2705 Madrasah di Sulsel, 293 akreditasi A, 1382 B dan 790 C serta 240 tidak terakreditasi. (AB)


Wilayah LAINNYA