Kepala Kantor Kemenag Tana Toraja Inginkan Penyuluh Agama Masuk Penjara

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Makale, (Humas Kemenag Tator) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kab. Tana Toraja H.Muhammad,M.Ag menginginkan penyuluh agama untuk masuk penjara atau lembaga pemasyarakatan dalam rangka memberikan penyuluhan dan bimbingan bagi warga binaan lapas Makale, sebagaimana yang tertuang dalam nota kesepahaman (MOU) antara Kakan Kemenag dengan Ka.Lapas.

Hal itu diutarakan H.Muhammad ketika membuka, sekaligus membawakan materi pada acara Peningkatan Kwalitas Layanan Pencatatan Nikah Rujuk Kantor Kemenag Tana Toraja yang dilaksanakan di Aula Kantor. Rabu, (27/09).

"Hal yang sama juga akan kita lakukan di Rumah Sakit Umum (RSU) Lakipadada, dimana atas kesepakatan dengan pengelola RS, penyuluh akan mengunjungi pasien-pasien yang dirawat, guna memberikan motivasi sekaligus mendoakannya", ujar Muhammad.

H.Muhammad kemudian memaparkan inti materi sekaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan. Ia menyampaikan beberapa hal yang dianggap menjadi keluhan masyarakat terhadap pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA), seperti adanya pungutan liar dan profesionalisme aparatur KUA dalam melayani masyarakat yang hendak menikah.

Kepala Bidang Urais dan Binsyar Drs.H.Iskandar Fellang,M.Pd, kemudian tampil sebagai pemateri pada sesi kedua, dengan judul materi "Kebijakan Umum Ditjen Bimas Islam Dalam Peningkatan Kwalitas Layanan KUA".

Usia istirahat siang, Drs.H.M.Suardi,M.Si,MM memaparkan materi selanjutnya.

Kepala Seksi Pemberdayaan KUA pada Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Sulsel itu mewanti-wanti para Kepala KUA agar berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, khususnya mengenai pencatatan dan penandatanganan akta dan kutipan akta nikah.

"Bacaki baik-baik sebelum tanda tangan. Janganki sekali-sekali tandatangani kutipan akta nikah sebelum pasangan calon pengantin dinikahkan", pinta H.Suardi mengakhiri materinya, setelah kurang lebih 1 jam lamanya memaparkan mengenai pentingnya kehati-hatian dalam mengisi blangko nikah dan menandatangani akta nikah dan kutipan akta nikah. (AB/arf)


Wilayah LAINNYA