Makassar, (Inmas Sulsel) - Jaminan produk halal sudah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat,khususnya di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Akan tetapi kondisi tersebut masih kurang mendapat perhatian dari para pelaku usaha yang tentunya menyediakan produk-produk yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Untuk itu pemerintah melalui Kementerian Agama telah membentuk suatu lembaga yang khusus menangani masalah jaminan produk halal yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan pemerintah juga telah menetapkan undang-undang RI nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Undang-undang ini ditetapkan karena dalam menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran agamanya,negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan dimaksud. Penyelenggaraan Jaminan Produk Produk Halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi yang mengkonsumsi dan menggunakan produk dan untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi atau menjual produk.
Dalam hal ini penyelenggaraan Jaminan Produk Halal akan memberikan ketenangan batin bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri produk halal yang signifikan mempengaruhi struktur ekonomi Indonesia.
Untuk itu Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengadakan kegiatan Sosialisasi BPJPH dengan "Halal Indonesia Untuk Masyarakat Dunia" yang berlangsung di hotel Claro Makassar dari tanggal 30 Agustus sampai 1 September 2018, yang diikuti oleh 50 orang peserta terdiri dari penyuluh agama dan pelaku usaha yang berasal dari kota Makassar, kabupaten Maros dan Gowa. Kegiatan ini di buka oleh Kepala BPJPH Prof.Ir. Sukoso,M.Sc.Ph.D. Sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber yang berasal dari Jakarta dan dari Kanwil Kemenag Sulsel.
Kepala BPJPH mengharapkan agar masyarakat, dapat membantu menyebarluaskan informasi tentang Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal kepada semua pihak, sehingga kesadaran masyarakat dalam mengkonsumsi/menggunakan atau memproduksi/menjual produk semakin meningkat.(ryf/arf)