Pemerintah Kabupaten Takalar Buka Rekruitmen Imam Desa dan Kelurahan

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Takakar, (Takalar Humas) - Pemerintah Kabupaten Takalar bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Takalar membuka Tes Rekruitmen Imam Desa/Kelurahan dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPN), jum,at 09/02/18.

Tes Rekruitmen tersebut berlangsung selama dua hari,tes pertama dilakukan dengan metode test tertulis dan test kedua di lakukan dengan cara lisan atau wawancara.

Tim penguji untuk rekruitmen ini pterdiri dari unsur Pemerintah Daerah,Kementerian Agama Takalar serta Ormas keagamaan di Kabupaten Takalar.

Materi yang diujikan antara lain,Kebijakan Pemerintah tentang tugas pokok aparatur desa,tes baca tulis alaur,an dan pengetahuan agama,tes tata cara salat jenazah,serta tugas dan pungsi imam Desa/Kelurahan dan pembantu PPN.

H.Basri Sulaeman,asisten Pemerintahan Kantor Bupati Takalar,dalam sambutannya ketika membuka Rekruitmen Imam Desa/Kelurahan dan Pembantu PPN, mengatakan bahwa untuk perekrutan Imam Desa/Pembantu PPN yang dilakukan tahun ini harus mncermati beberapa persoalan terkait SDM calon imam Desa/Kelurahan dan pembantu PPN.

Imam Desa/ Pembantu PPN yang akan direkrut harus Kapabel dan dapat menjadi contoh yang baik ditengah masyarakat,dapat menjadi panutan yang baik bagi masyarakat serta dapat memberikan pelayanan yang baik."Bagaimana mungkin bisa dipilih jadi Imam kalau karakter dan sipatnya tidak layak dicontoh oleh masyarakat,kata Basri Sulaeman."

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar,Dra,Hj.Adliah,MH,dalam laporannya menyebutkan sebanyak kurang lebih 200 orang calon Imam Desa/Kelurahan dan Pembantu PPN akan ditest dalam perekrutan ini.

Penjaringan ini kata beliau merupakan kegiatan strategis untuk mendapatkan tenaga yang profesional yang dapat menjawab dan menyelesaikan berbagai persoalan umat yang terjadi dimasyarakat.

Para imam Desa/Kelurahan dan pembantu PPN yang dinyatakan lulus berdasarkan tes,diharapakan menjadi pionir atau ujung tombak di masyarakat dalam pelayanan di bidang urusan agama islam. (D,tola/arf).


Wilayah LAINNYA