Sebelum Tana Toraja resmi berdiri sebagai satu Kabupaten, kegiatan keagamaan yang diataur secara lembaga dimulai pada tahun 1950 dimana pada saat itu Tana Toraja masih dibawahi Kabupaten Luwu dengan pusat pemerintahan di Palopo. Pada waktu dibentuk suatu kantor mewilayahi seluruh Kabupaten Tana Torja, yaitu Kantor Urusan Agama Kecamatan Makale dengan Kepala badan Syara Pertama / Kepala KUA ialah, Zainal Abidin Mappi’ yang diberi gelar Puang Qall (PuangQadhi). Pada tanggal 28 Oktober 1967 Tana Toraja resmi berdiri kantor perwakilan Departemen Agama Kab. Tana Toraja sekaligus dibentuk Kantor Urusan Agama pada 9 Kecamatan, sebagai berikut : Kec. Makale, Kec. Mengkendek, Kec. Bongakaradeng, Kec. Rantepao, Kec. Sangalla’, Kec. Sesean, Kec. Saluputti, Kec. Sanggalangi, dan Kec. Rinding Allo. Seiring dengan perkembangan zaman, maka pada tahun 2000 di adakan pemekaran dari 9 Kecamatan menjadi 15 kecamatan (perda No. 18 tahun 2000) kemudian pada tahun 2005 diadakan pemekaran untuk kedua kalinya dari 15 kecamatan menjadi 29 kecamatan Selanjutnya pada akhir tahun 2005 diadakan pemekaran dari 29 kecamatan menjadi 40 kecamatan (lembaran daerah tahun 2005 nomor 3) tentang perubahan ketiga. Selanjutnya dari 40 kecamatan, Tana Toraja dimekarkan menjadi 2 Kabupaten yaknil;. Kabupaten TanaToraja dan kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Tana Toraja membawahi 19 kecamatan sedangkan Kabupaten Toraja Utara membawahi 21 Kecamatan.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja terletak di Jalan Pongtiku Nomor 106, Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan.
Visi dari Kementerian Agama adalah "Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.”
Sedangkan Misi yang dijalankan untuk mencapai visi tersebut adalah:
- Meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama.
- Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama.
- Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah, dan merata.
- Meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu.
- Meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan.
- Memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance)
Visi dan misi di atas dikembangkan menjadi nilai-nilai utama Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja. Nilai-nilai inilah yang akan menjadi dasar perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencapaian misinya. Lima nilai budaya Kementerian Agama antara lain:
- Integritas (keselarasan perkataan dan tindakan)
- Profesional (bekerja secara disiplin, kompoten, dan tepat waktu dengan hasil yang terbaik)
- Inovasi (menyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasikan hal baru yang lebih baik)
- Tanggung Jawab (bekerja secara tuntas dan konsekuen)
- Keteladanan (menjadi contoh yang baik bagi orang lain)