Watampone, (Humas Bone) - Mendekati
Idul Fitri 1442 Hijriah, masyarakat mulai bersiap-siap membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah sendiri bersifat wajib bagi umat Islam dan dibayarkan sekali dalam
setahun.
Zakat ini dibayarkan dalam bentuk
uang tunai maupun beras yang harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum
waktu shalat Idul Fitri.
Bertempat di Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Bone sendiri telah diputuskan penetapan kadar zakat fitrah 1442
Hijriah, Kamis (15/4/2021).
Rapat pentapan kadar zakat fitrah ini dihadiri instansi dan ormas Islam terkait antaranya Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bone beserta pejabat pengawas dijajarannya, Kepala Bagian Kesrah Setdah Kab. Bone, Kepala Dinas Perdagangan Kab. Bone, Kepala KUA Kecamatan Tanete Riattang, Tellusiattinge dan Kahu yang mewakili wiliyah se Kabupaten Bone, Ketua MUI, Ketua NU, Ketua Muhamadiyah dan Ketua Baznas Kabupaten Bone.
Kepala Kantor Kemenag Bone menjelaskan bahwa penetapan kadar zakat berdasarkan sumber makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat yaitu beras. Ditemui beras dipasaran ada dua, yaknk beras biasa dan beras kepala.
Pertama, yang mengkonsumsi beras
biasa membayar zakat fitrah empat liter beras perjiwa. Jika dikonversi dalam
bentuk uang maka membayar Rp. 26.000,- dari harga satuan Rp.6.500,-
Kedua, yang mengkonsumsi beras
kepala membayar zakat fitrah empat liter beras perjiwa. Jika dikonversi dalam
bentuk uang maka membayar Rp. 32.000,- dari harga satuan Rp.8.000,-.
Besaran kadar  zakat ini
diperoleh setelah melihat hasil survei dari setiap kecamatan yang diperjualkan
dipasar. Harga beras tertinggi mencapai Rp.8.000,- perliter dan terendah
Rp.6.000,- hingga Rp.6.500,- perliter. Namun ada juga titik menjual terendah
Rp. 7.000,- perliter
 “Nanti masyarakat muslim memilih sesuai dua
hal itu, apakah berupa beras, atau berupa uang sesuai makanan pokok
sehari-hariâ€, ungkap Kepala Kantor Kemenag Bone Dr. H. Wahyuddin Hakim, M.Hum. Ia
berharap, penyaluran zakat tepat kepada orang yang berhak menerimnya.
Selanjutnya, hasil keputusan rapat
penetapan kadar zakat fitrah tersebut akan diterbitkan dalam surat keputusan
Bupati Bone. (ahdi)