Hasil Keputusan Rapat Penetapan Kadar Zakat Fitrah

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Watampone, (Humas Bone) - Mendekati Idul Fitri 1442 Hijriah, masyarakat mulai bersiap-siap membayar zakat fitrah. Zakat fitrah sendiri bersifat wajib bagi umat Islam dan dibayarkan sekali dalam setahun.

Zakat ini dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras yang harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri.

Bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone sendiri telah diputuskan penetapan kadar zakat fitrah 1442 Hijriah, Kamis (15/4/2021).

Rapat pentapan kadar zakat fitrah ini dihadiri instansi dan ormas Islam terkait antaranya Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bone beserta pejabat pengawas dijajarannya, Kepala Bagian Kesrah Setdah Kab. Bone, Kepala Dinas Perdagangan Kab. Bone, Kepala KUA Kecamatan Tanete Riattang, Tellusiattinge dan Kahu yang mewakili wiliyah se Kabupaten Bone, Ketua MUI, Ketua NU, Ketua Muhamadiyah dan Ketua Baznas Kabupaten Bone.


Kepala Kantor Kemenag Bone menjelaskan bahwa penetapan kadar zakat berdasarkan sumber makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat yaitu beras. Ditemui beras dipasaran ada dua, yaknk beras biasa dan beras kepala.


Pertama, yang mengkonsumsi beras biasa membayar zakat fitrah empat liter beras perjiwa. Jika dikonversi dalam bentuk uang maka membayar Rp. 26.000,- dari harga satuan Rp.6.500,-

Kedua, yang mengkonsumsi beras kepala membayar zakat fitrah empat liter beras perjiwa. Jika dikonversi dalam bentuk uang maka membayar Rp. 32.000,- dari harga satuan Rp.8.000,-.

Besaran kadar  zakat ini diperoleh setelah melihat hasil survei dari setiap kecamatan yang diperjualkan dipasar. Harga beras tertinggi mencapai Rp.8.000,- perliter dan terendah Rp.6.000,- hingga Rp.6.500,- perliter. Namun ada juga titik menjual terendah Rp. 7.000,- perliter

 “Nanti masyarakat muslim memilih sesuai dua hal itu, apakah berupa beras, atau berupa uang sesuai makanan pokok sehari-hari”, ungkap Kepala Kantor Kemenag Bone Dr. H. Wahyuddin Hakim, M.Hum. Ia berharap, penyaluran zakat tepat kepada orang yang berhak menerimnya.

Selanjutnya, hasil keputusan rapat penetapan kadar zakat fitrah tersebut akan diterbitkan dalam surat keputusan Bupati Bone. (ahdi)


Daerah LAINNYA