2 Berkas Permohonan Isbat Nikah Di Kecamatan Lilirilau Ditolak

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Cabenge, (KUA Lilirilau) – Jajaran Kantor Urusan Agama Kecamatan Lilirilau melakukan verifikasi data pasangan suami isteri yang telah mendaftar untuk melangsungkan Isbat Nikah Terpadu, kamis (3/5/18).

Di wilayah Kecamatan Lilirilau, terdata 30 pasangan suami isteri yang mengajukan permohonan sidang isbat nikah. Namun ada 2 pasang suami isteri yang berkasnya tidak diterima karena mereka tidak memiliki akta cerai dengan pasangan sebelumnya.

Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Lilirilau, Suhardi, S. Sos mengatakan, penyelenggaraan isbat nikah ini adalah bentuk kerja sama antara Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng, Kementerian Agama Kabupaten Soppeng dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Soppeng.

Tujuannya untuk menolong masyarakat memperoleh bukti tertulis yang dituangkan dalam buku nikah bahwa masing-masing pasangan tersebut telah melangsungkan perkawinannya dan dicatatkan di KUA.

Selain itu mereka juga dapat memperoleh hak-haknya seperti terbitnya akta kelahiran anak, terbitnya paspor saat akan mereka akan mendaftar ibadah haji atau umroh, bahkan anaknya juga dapat memperoleh hak waris dari orang tuanya. (shd/afr/arf)


Daerah LAINNYA