Masamba (Humas Luwu Utara), P3K atau PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. P3K merupakan salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. P3K berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) P3K dari Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara menerima SK (Surat Keputusan) Pengangkatan P3K yang diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara, M. Rusydi Hasyim di Aula Kemenag Luwu Utara, Jum’at (18/8/2023).
21 P3K Luwu Utara yang menerima SK merupakan Formasi Penghulu, Guru, Penyuluh Agama Islam dan Kristen. Ada 5 (lima) P3K yang penempatan wilayah kerjanya di luar Kabupaten Luwu Utara dan sisanya tetap di Luwu Utara sesuai dengan tempat mereka mengabdi.
Diawali dengan Pembacaan SK oleh Analis Kepagawaian, Emilya.K dan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SK oleh Kakankemenag Luwu Utara didampingi oleh Kasubag TU dan Analis Kepegawaian.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Luwu Utara M.Rusydi Hasyim mengucapkna selamat kepada para P3K yang telah dilantik sebelumnya di Asrama Haji Sudiang Makassar. “ Saya ucapkan selamat kepada para P3K yang telah menerima SK pada hari ini, ini adalah penantian yang cukup lama bagi kalian,” Rusydi mengawali.
“ Bagi yang penempatannya di luar Luwu Utara, agar tetap menjalani tugasnya dan jangan bersedih hati, ini adalah keputusan dari pusat,” ucap Rusydi.
Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi foto bersama.