Pangkajene (Humas Sidrap) - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6757 Tahun 2020 tentang penetapan Madrasah Penyelenggara Riset Tahun 2020, menyebutkan bahwa 3 Madrasah yang ada di Kabupaten Sidenreng Rappang ditetapkan sebagai Madrasah Penyelenggara Riset
Adapun 3 Madrasah yang disebutkan adalah, Madrasah Aliyah YMPI Rappang, Madrasah Tsanawiyah YMPI Rappang, dan Madrasah Tsanawiyah DDI Kalosi
Apresiasi tak henti-hentinya diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Sidrap atas pencapaian Madrasah tersebut, menurutnya inovasi Madrasah riset ini merupakan langkah awal dalam mewujudkan Siswa Madrasah yang Hebat dan unggul disegala bidang
H. Irman berharap 3 Madrasah Penyelenggara Riset ini mengikuti juknis dari pusat dengan baik serta dapat menjadi contoh bagi Madrasah lainnya.
Hal senada juga diungkapkan Mustari Selaku Kasi Penmad Kemenag Sidrap, beliau mengaku sangat bangga terhadap Madrasah yang ditetapkan Penyelenggara Riset, kedepan Madrasah di Sidrap akan memadukan ilmu-ilmu sains dan nilai-nilai ajaran Islam.(af)