3 Madrasah di Sidrap ditetapkan sebagai Madrasah Riset berdasarkan SK Dirjen Pendis

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Pangkajene (Humas Sidrap) - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6757 Tahun 2020 tentang penetapan Madrasah Penyelenggara Riset Tahun 2020, menyebutkan bahwa 3 Madrasah yang ada di Kabupaten Sidenreng Rappang ditetapkan sebagai Madrasah Penyelenggara Riset

Adapun 3 Madrasah yang disebutkan adalah, Madrasah Aliyah YMPI Rappang, Madrasah Tsanawiyah YMPI Rappang, dan Madrasah Tsanawiyah DDI Kalosi

Apresiasi tak henti-hentinya diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Sidrap atas pencapaian Madrasah tersebut,  menurutnya inovasi Madrasah riset ini merupakan langkah awal dalam mewujudkan Siswa Madrasah yang Hebat dan unggul disegala bidang

H. Irman berharap 3 Madrasah Penyelenggara Riset ini mengikuti juknis dari pusat dengan baik serta dapat menjadi contoh bagi Madrasah lainnya.

Hal senada juga diungkapkan Mustari Selaku Kasi Penmad Kemenag Sidrap, beliau mengaku sangat bangga terhadap Madrasah yang ditetapkan Penyelenggara Riset, kedepan Madrasah di Sidrap akan memadukan ilmu-ilmu sains dan nilai-nilai ajaran Islam.(af)


Daerah LAINNYA