Parepare, (Humas Parepare) - Sebanyak 355 siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Parepare Tahun Pelajaran (T.P.) 2021/2022 telah memenuhi kriteria kenaikan kelas sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga mereka dinyatakan layak dan patut naik kelas.
Hal tersebut ditetapkan Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) Bidang Humas, Suriyadi Mustamin saat memimpin Rapat Kenaikan Kelas pada Kamis (23/6/2022) di Ruang Guru MAN 2 Kota Parepare.
"Mencermati regulasi kriteria kenaikan kelas dan laporan setiap wali kelas, total siswa kelas X dan XI T.P. 2021/2022 yakni 359 orang. Dengan rincian siswa kelas X berjumlah 174 orang dan siswa kelas XI berjumlah 185 orang. Berdasarkan regulasi dan rincian laporan tersebut, 355 siswa dinyatakan naik kelas dan terdapat 4 siswa yang dinyatakan tidak naik kelas," rincinya yang diiringi kata sepakat dari peserta rapat.
Sebelum penetapan ini, Wakamad Bidang Kurikulum, Hadriah mengevaluasi pelaksanaan Ujian Semester Genap kemudian membacakan regulasi kriteria kenaikan kelas.
"Siswa dinyatakan naik kelas adalah mereka yang telah memenuhi kriteria dan ketentuan naik kelas sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, yakni: mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan pada semester ganjil dan genap; nilai kurang dari kriteria ketuntasan minimal (KKM) tidak lebih dari dua mata pelajaran; kehadiran siswa minimal 80% dari total hari efektif yang berlaku; mata pelajaran yang terkait peminatan siswa tidak boleh kurang dari KKM; khusus Baca Tulis Alquran (BTQ), siswa dinyatakan layak naik kelas jika mampu membaca, menulis, dan menghafal Alquran minimal 8 atau 15 surah pendek; serta mempunyai nilai ekstrakurikuler sesuai dengan pilihan siswa," urainya.
Kemudian, Kepala MAN 2 Kota Parepare, Hj. Martina menegaskan bahwa siswa yang dinyatakan tidak naik kelas tetap diberikan kebijakan.
"Siswa yang dinyatakan tidak naik kelas sudah dikoordinasikan dengan orang tuanya, wali kelas, guru bimbingan dan konseling (BK), serta siswa itu sendiri. Dari koordinasi tersebut orang tua dan siswa yang bersangkutan ikhlas menerima konsekuensi risiko hasil ikhtiar pembelajarannya. Meskipun demikian, pihak madrasah tetap memberikan kebijakan dan konsekuensi terbaik demi kelanjutan dan kesinambungan pendidikan mereka," ucapnya dengan bijak.
Dalam rapat yang dihadiri 60 orang Pendidik dan Tenaga Kependidikan MAN 2 Kota Parepare, Hj. Martina menambahkan bahwa rapat kali ini dirangkaikan juga dengan kesiapan pihak madrasah menyongsong T.P. 2022/2023.
"Menyongsong tahun pelajaran baru, perlu diadakan penyesuaian tata tertib siswa dan dikorelasikan dengan MAN 2 Kota Parepare sebagai Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA). Selain itu, menurut regulasi Kementerian Agama, kurikulum 'Merdeka Belajar' harus diimplementasikan kepada siswa baru T.P. 2022/2023. Olehnya itu, dalam waktu singkat akan diadakan pendampingan implementasi kurikulum 'Merdeka Belajar'. Silakan bergerak cepat dan perangkat kinerja digital harus menjadi prioritas yang bersinergi dengan kesigapan semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan," imbuhnya. (Adi)