Kegiatan Kemenag Gowa

4 ASN Kemenag Gowa Ikut Advokasi Hukum Penyelesaian Permasalahan Aset Tanah

Foto bersama pascakegiatan

Makassar (Humas Gowa). Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar Advokasi Hukum Penyelesaian Permasalahan Aset Tanah, Selasa (11/7/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kanwil Kemenag Sulsel itu, dibuka oleh H. Muhammad Tonang sebagai Kepala Bidang Pendidikan Madrasah mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.

Kementerian Agama Kabupaten Gowa mengutus Sudirman Pengelola BMN, Ernawati Analis Hukum, Abd Chalid kepala MIN 2 Gowa dan Mansyur Patiroi kepalq MTsN Gowa, untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam arahannya, Tonang menyampaikan bahwa salah satu syarat untuk Zona Integritas adalah Nol temuan yang didalamnya termasuk tidak adanya permasalahan kepemilikan tanah dan pentingnya Kepemilikan Tanah dalam rangka mendapatkan anggaran pembangunan yang berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

“Kami berharap pada pertemuan hari ini permasalahan aset tanah pada Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan pendampingan hukum dan melakukan pemetaan terkait BMN,” imbuhnya.

Sementara itu Sudirman sebagai Pengelola BMN di Kementerian Agama Kabuaten Gowa melaporkan kepada Tim Advokasi bahwa untuk MIN 2 Gowa sampai sekarang status kepemilikan tanah belum bersertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Agama namun sudah dilakuan register hibah di Kanwil DJKN.

As’ad Adi Nugroho yang merupakan Analis Hukum Ahli Madya pada Bagian Advokasi dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal menyampaikan bahwa untuk menerbitkan sertifikat MIN 2 Gowa harus melengkapi segala bentuk persyaratan untuk disampaiakan ke Badan Pertanahan Kabupaten Gowa.

“Karena MIN 2 Gowa bukan satuan kerja maka kami nantinya akan menyurati Kementerian Agama Kabupaten Gowa untuk mengajukan sertifikasi ke Badan Pertahanan Kabupaten Gowa,” terang As’ad.

Di tempat yang sama, Chalid Kepala MIN 2 Gowa berharap dengan pendampingan ini tidak lama lagi Sertifikat Kepemilikan Tanah MIN 2 Gowa segera terbit sehingga nantinya bisa dipakai untuk mengajukan  mendapatkan anggaran pembangunan yang berasal dari Surat Berharga Syariah Negara. (CDM/OH)


Daerah LAINNYA