4 Orang ASN Kemenag Bantaeng Ikut Ujian Dinas Dan UPKP Tahun 2018

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Makassar (Inmas Bantaeng) - Dibuka langsung oleh Plt Kakanwil Kemenag Sulsel H. Iskandar Fellang di lapangan tennis MTSN.1 Makassar, Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) tahun 2018 Tingkat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan digelar Selasa (10/7/18).

Ujian Dinas dan UPKP 2018 diikuti oleh ratusan ASN Kemenag dari Kabupaten/Kota se Sulsel. Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng melalui Sub Bagian Tata Usaha mengirim 4 orang ASN nya untuk mengikuti ujian dimaksud berdasarkan jatah atau kuota yang telah ditentukan, sementara sejumlah ASN lainnya yang juga telah mengajukan permohonan melalui urusan Kepegawaian dapat menunggu jadwal UPKP berikutnya.

 
Plt Kakanwil Kemenag Sulsel dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam memperhatikan ASN Kemenag demi terciptanya pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
 
Berdasarkan Surat Edaran Sekteraris Jenderal Kementerian Agama Nomor B-14904/B.II/4-b/Kp.07.1/04/2018 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Kementerian Agama Tahun 2018, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama yang dapat mengikuti Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Tahun 2018 adalah sebagai berikut: 

I. Ujian Dinas
 
Untuk calon peserta yang dapat mengikuti Ujian Dinas, terdiri dari:

a. Peserta yang ditangguhkan kelulusannya pada periode yang lalu; 

b. PNS yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun dalam pangkat terakhir dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. PNS dengan pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d dengan dasar pendidikan SLTA/D.I/D.II/D.III (Ujian Dinas Tk. I);
  2. Pejabat struktural setingkat eselon III, dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dengan dasar pendidikan Sarjana/S1 (Ujian Dinas Tk.II);
  3. PNS yang tidak dikecualikan untuk mengikuti ujian dinas serta belum mencapai pangkat maksimal sesuai pendidikan dan jabatan yang dimiliki berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
 
 
II. Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat.
 
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memperoleh Ijazah atau memiliki Ijazah yang diperoleh Pegawai Negeri Sipil sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon PNS dapat digunakan untuk kenaikan pangkat bagi PNS yang bersangkutan setelah memenuhi syarat:

  1. Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
  2. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir (PNS);
  3. Penialaian Kinerja PNS dan SKP dalam 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
  4. Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Adapun jenis/jenjang UPKP.
 
 

Daerah LAINNYA