Adat Bugis Jadi Alasan Muh Ayuh dan Mastura Dinikahkan di KUA

Dua Boccoe, (Humas Bone) - Muh Ayuh dan Mastura resmi menjadi pasangan suami istri setelah dinikahkan oleh Penghulu KUA Dua Boccoe, Abdul Haris, pada hari Jumat, 19 April 2024, pukul 09.00 WITA. Akad nikah berlangsung di Kantor KUA Dua Boccoe, Kecamatan Dua Boccoe.

Akad nikah ini terbilang unik karena Mastura menikah bersamaan dengan saudaranya. Menurut adat Bugis, tidak diperbolehkan melangsungkan akad nikah secara bersamaan. Oleh karena itu, akad nikah Mastura dipisahkan dan dilangsungkan di kantor KUA Dua Boccoe.

Setelah akad nikah di KUA Dua Boccoe, Muh Ayuh dan Mastura langsung menuju ke desa Laccori, Kecamatan Dua Boccoe, untuk mengikuti akad nikah saudaranya yang dinikahkan oleh Penghulu KUA Dua Boccoe, Sulmuddin. Sementara, resepsi pernikahan Mastura dan saudaranya akan dilangsungkan secara bersamaan di rumah kediaman mempelai.

Penghulu KUA Dua Boccoe, Abdul Haris, menjelaskan bahwa akad nikah Mastura di kantor KUA dilakukan karena Mastura menikah bersamaan dengan saudaranya.

"Dalam adat Bugis, tidak boleh melangsungkan akad nikah secara bersamaan. Oleh karena itu, akad nikah Mastura dipisahkan dan dilangsungkan di kantor KUA," jelas Abdul Haris. (Ashar/Ahdi)


Daerah LAINNYA