Alumni MTs Muhammadiyah Bulukumba Temui Kepala Madrasah, Ada Apa?

Foto Wahda alumni MTs Muhammadiyah Bulukumba saat memperlihatkan Ijasahnya yang rusak dimakan rayap.

Bulukumba, (Humas Bulukumba) - Ijazah menjadi bukti seseorang menyelesaikan suatu jenjang pendidikan. Apa jadinya jika ijazah sekolah hilang atau rusak?

Ada beberapa langkah dan syarat yang diperlukan untuk mengurus ijazah yang rusak atau hilang.

Pertama datangi kantor polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Sampaikan kepada petugas tentang peristiwa/kondisi yang dialami sehingga harus membuat surat kehilangan ijazah.
Pada tahap ini harus disiapkan fotokopi ijazah dan KTP. Kemudian akan ada surat kehilangan yang dikeluarkan kepolisian.

Seperti halnya yang dirasakan oleh Wahda alumni MTs Muhammadiyah Bulukumba tahun 2007 yang ijasahnya rusak dimakan rayap. 

Maksud kedatangan Wahda datang ke MTs Muhammadiyah Bulukumba untuk mencari fotocopy ijasahnya yang tersimpan sebagai arsip di MTs Muhammadiyah Bulukumba. 

"Maksud kedatangan saya ke MTs Muhammadiyah Bulukumba untuk mencari fotocopy ijasah saya yang sekiranya masih tersimpan, karena ijasah saya rusak dimakan rayap. "Ucapnya. 

Setelah tahap pertama selesai, kemudian pengurusan ijazah hilang dilanjutkan ke sekolah yang menerbitkan ijazah. Namun, tidak jarang sekolah yang dulu mengeluarkan ijazah sudah tutup. Bila ini terjadi, tahap ini tidak perlu dilakukan.

Saat datang ke sekolah, bisa langsung datang ke bagian tata usaha sekolah dan jelaskan bahwa ijazah hilang atau rusak. Di tahap ini akan dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Lanjut Wahda "ijasah ini saya butuhkan untuk berkas pendaftaran, sekiranya bisa dibuatkan surat pengganti  ijasah apabila foto copy ijasah saya tidak diketemukan, "tambahnya. 

Kepala madrasah Lukman menyatakan bahwa ijasah ini sangat penting dan tidak dapat diterbitkan kembali. 

"Mengenai ijasah yang rusak seperti ini kami pihak sekolah tidak dapat menerbitkan kembali ijasah yang baru namun kita hanya bisa memberikan surat keterangan pengganti ijasah sebagai bukti dokumen legal dari madrasah, kemudian lengkapi berkasnya lalu ke pihak yang berwajib, Pungkasnya. (ARd)


Daerah LAINNYA