ANTISIPASI FAHAM-FAHAM MENYESATKAN

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Baera (Inmas Selayar) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar Drs. H. Umar Haris, MA menghadiri pertemuan antara penganut ajaran Khalwatiyah dengan pihak Kementerian Agama melibatkan Ketua MUI, Ketua FKUB, Camat, Kepala Desa, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat yang berada pada Dusun Baera Desa Bontotanngnga Kec. Bontoharu Selasa (17/07/18) pukul 10.00 wita.

Penyelenggara Syariah Hj. Suriani, S.Ag melakukukan antisipasi tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat sehingga mengambil tindakan penanganan Faham-faham tersebut. Dari hasil itu kemudian dilaporkan kepada Kepala Kantor yang pada akhirnya diadakan pertemuan (dialog) antara pihak Kementerian Agama dengan unsur terkait dengan penganut ajaran Khalwatiyah.

Diketahui bahwa yang pertama menyebarkan ajaran Khalwatiyah di Dusun Baera ini adalah Muslim (35 tahun). Hingga saat ini telah berhasil merekrut jamaah sekitar 20 orang. Dari hasil wawancara kami dengan salah seorang anggotanya yang enggan disebut namanya mengatakan jika hendak masuk ajaran Khalwatiyah harus menyetor uang sejumlah Rp. 50.000,-.

Ajaran Khalwatiyah yang disinyalir menyimpang dari syariat Islam diantaranya : Pertama jika ingin bepergian mengqadha shalat sejumlah hari yang digunakan sampai kembali, Kedua ketika berniat shalat bukan atas nama Allah, tapi atas nama Maha Guru, Ketiga melaksanakan shalat sunat hanya menggunakan satu kali bernapas dan dikemudian hari jika saatnya telah tiba akan muncul harta karun yang akan dibagikan kepada anggotanya. Ironisnya, hal tak masuk akal semacam ini dengan mudah dicerna oleh masyarakat desa.

Hasil pertemuan kemarin dapat disimpulkan bahwa Tarekat Khalwatiyah dilarang keras untuk menyebarkan ajarannya sesuai dengan hasil Pakem beberapa Menteri dan Fatwa MUI Kab. Kepulauan Selayar. (ptg/an's)

 


Daerah LAINNYA