Antusiasme Siswa MTsN Pangkep Ikuti Penyuluhan Hukum Polres Pangkep

Ma’rang (Humas Pangkep) - Berdasarkan Surat perintah Kapolres Pangkep Nomor  :  Sprin/703/VIII/HUK.10.1/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tentang perintah pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum di Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Sederajat dan Pondok Pesantren (Pompes) dalam wilayah Kab.Pangkep, Kepolisian Negeara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Resor Pangkep menggelar sosialisasi media sosial dengan tema Menangkal Hoaks dan Ujaran Kebencian melalui media sosial dan pencegahan radikalisme, Selasa, 15/08.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan siswa(i) Madrasah Tsanawiayah Negeri Pangkep dan perwakilan guru Drs.Surya Alam Wakamad Sapras, Wakamad Kesiswaan H. Muhammad Adna, Wakamad Kurikulum Mursalin dan beberapa Pegawai.

Kasubsiluhkum Seksi Hukum Agustinus Lallo, didampngi oleh Ps.Kasubsibankum Seksi Hukum H. Muhammad Ramli mengatakan, sosialisasi ini untuk mendidik generasi muda agar bijak dalam memanfaatkan media sosial.temasuk juga dijelaskan Pasal apa saja yang ada di UU ITE.

Lanjut dijelaskan pasal yang terkait UU ITE adalah Pasal 27 Ayat (3) tentang Penyebaran Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang melanggar kesusilaan, Pasal 27 Ayat (4) tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 28 tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dalam sosialisasi ini yang digelar di Aula Siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Pangkep, siswa juga diajarkan cara mengantisipasi hoaks dan ujaran kebencian seperti melakukan pencermatan, menyaring kebenaran berita dengan melihat dari berbagai sumber. Termasuk melihat waktu kabar tersebut diunggah di dunia maya dan media sosial lainnya. "Ya, harapannya supaya para siswa bisa mencermati berita-berita yang tersebar di media sosial. Tidak langsung percaya dan ikut menyebarkan," ucapnya.
"Paling tidak mereka bisa menyampaikan ke teman-teman dan keluarganya dalam menyikapi sebuah berita," Agustinus Lallo. (rhmt)


Daerah LAINNYA