News kemenag

Apa Pentingnya Moderasi Beragama? Begini Penjelasan Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel.

Kakanwil saat memberikan arahan di kegiatan Penguatan Moderasi Beragama di Kemenag Kota Palopo

Palopo, (Humas Kemenag) – Moderasi Beragama yang selama ini di gaungkan oleh Kementerian Agama bukan tidak berasalan, di tengah kehidupan bermasyarakat yang majemuk ini tentulah memiliki ragam persamaan dan perbedaan berbagai macam aktifitas baik dari segi kebudayaan maupun dalam segi keagamaan, bagaimana masyarakat dalam menjalankan itu semua tetunya memiliki cara dan pemahaman masing-masing sehingga tidak jarang menimbulkan gesekan antara individu maupun kelompok.

Oleh karena itu Kementerian Agama melalui kegiatan “ Penguatan Moderasi Beragama Dan Wawasan Kebangsaan Pada Penyuluh Agama Islam Dalam Lingkup Kementerian Agama Kota Palopo Tahun 2022” di harapkan mampu bergerak sebagai ujung tombak Kementrian Agama, sebagai patron dalam mengawal Moderasi Beragama sehingga kerukunan umat beragama tetap terpelihara sesuai harapan konstitusi dan nilai-nilai kerukunan beragama.

Kegiatan tersebut di hadiri Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel H.Khaeroni di dampingi Kabag TU Kanwil Kemenag Prov. Sulsel H. Ali Yafid serta Kakan Kemenag Kota Palopo H.M Rusydi Hasyim. Kegiatan di gelar di Aula Kantor Kemenag Kota Palopo Minggu, 05/06/2022  Ikut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubag TU Kemenag Kota Palopo H. Sirajuddin, Kasi Bimas Islam Rudding Bandu, Kasi Pendis H.Ahmad Patola para Penyuluh agama Islam, dan kepala KUA.

Dalam arahannya, Kakanwil mengatakan bahwa berdasarkan hasil riset yang di laksanakan Badan Litbang Kementerian Agama tahun 2020 bahwa yang menjadi dimensi/ tolak ukur kerukunan umat beragama mencakup tiga nilai yaitu nilai toleransi,  kesetaraan dan  kerjasama, hal ini sangat perlu untuk ditingkatkan. “ Saat ini di Sulawesi Selatan nilai toleransi nya berada pada peringkat 14 dari 34 provinsi sedangkan nilai kesetaraan di peringkat 20 serta nilai kerjasama masih di peringkat 16” jelasnya.

H.Khaeroni mengapresiasi atas kerjasama berbagai pihak sehingga kerukunan umat beragama di Kota Palopo dalam keadaan yang baik bila di tinjau dari ke tiga tolak ukur itu, namun dirinya mengingatkan ada embrio-embrio yang perlu kita antisipasi bersama karena saat ini ada kecenderungan dalam kalangan umat Islam melakukan upaya simplikasi dalam kehidupan beragama dimana kalangan tersebut melakukan penyederhanaan terhadap agama sehingga agama itu terlihat kering dari nuansa yang lain.

Kakanwil mencontoh kan terkait pemahaman umat Islam pada hukum Islam yang menerangkan tentang Halal dan haram, sebagian dari kalangan umat Islam hanya terfokus pada kedua hukum itu saja (halal dan haram) namun dalam wilayah hukum tersebut mengikat pada 5 hukum yaitu Halal, Haram, Sunnah, Makruh dan Mubah sesuai dengan tingkatan nya, belum lagi dalam pengalaman keagamaan tiap individu yang berbeda-beda, masing-masing individu dalam melakukan ibadah/berdoa dimana masing-masing individu punya cara dalam upayanya mendekatkan diri pada sang pencipta nya namun tidak keluar dalam konteks aturan agama.

Melalui kegiatan “Penguatan Moderasi Beragama Dan Wawasan Kebangsaan Pada Penyuluh Agama Islam Dalam Lingkup Kementerian Agama Kota Palopo Tahun 2022” semua pihak mampu menjelaskan kepada masyarakat untuk tidak saling menyalahkan dan memahami perbedaan yang ada. “ Kita bisa bertoleransi, bisa setara dan bekerjasama harus berangkat dari diri sendiri dulu bukan dari orang lain” pungkas H.Khaeroni, oleh karena itu dirinya menegaskan bahwa siapapun itu, mashab apapun itu, aliran apapun tidak boleh menyalahkan satu sama lain, tidak boleh merasa lebih unggul dari yang lain sehingga kita bersama masyarakat mampu menciptakan kerukunan hidup umat beragama.

Kakanwil berharap kepada seluruh peserta yang hadir untuk menjadi garda terdepan dalam program Moderasi Beragama, dirinya juga menekankan di tahun 2023 - 2024 nanti adalah tahun politik agar kita semua tidak membawa agama ke ranah politik praktis karena hal tersebut sangat berbahaya terkhusus lagi bagi para ASN hindari agenda politik yang menggunakan ruang-ruang keagamaan, tempat-tempat pengajian dan tempat ibadah lainnya.(rdp)


Daerah LAINNYA