Aparatur KUA Liliriaja Pastikan Masyarakat Mendirikan Rumah Ibadah Sesuai Prosedur

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Cangadi, (KUA Liliriaja) - Menindaklanjuti adanya keinginan masyarakat Dare'e Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja untuk mendirikan rumah ibadah (masjid) maka aparatur KUA Kecamatan Liliriaja memberikan informasi kepada panitia pembanguan masjid Nurul Amaliah Dare'e Kelurahan Appanang tentang persyaratan pendirian rumah ibadah sesuai dengan PBM Menag dan Mendagri Nomor 9 & 8 Tahun 2006.

“Untuk mendirikan rumah ibadah tidak dibenarkan dengan semena mena, tetapi harus didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk ummat beragama, tetap menjaga kerukunan ummat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Adapun syarat mendirikan rumah ibadah yaitu bangunanya harus memenuhi persyaratan administrasif dan persyaratan teknis bangunan, Pemakai rumah ibadah itu minimal 90 orang dibuktikan dengan foto copy KTP dan disahkan oleh Lurah atau Kepala Desa setempat.

Selain itu, mendapat dukungan masyarakat setempat sebanyak 60 orang yang disahkan oleh Kades/Lurah setempat, dan mendapat Rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Rekomendasi tertulis dari Forom Kerukunan Ummat Beragama (FKUB)) Kabupaten/Kota setempat.

Terkait dengan hal tersebut maka panitia pembangunan masjid Nurul Amaliah Dare'e Kelurahan Appanang telah melengkapi berkas persyaratan pendirian rumah ibadah tersebut dan  aparatur  KUA Kec. Liliriaja mewakili panitia pembangunan menyerahakan berkas permohonan Rekomendasi pendirian rumah ibadah kepada Kepala Kantor Kemenag Kab. Soppeng dan Ketua FKUB Kab. Soppeng yang diterima langsung oleh Muhammad Yunus di Kantor Kemenag Kab. Soppeng, Rabu (21/3). (udhin/FR/arf)


Daerah LAINNYA