Apel Pagi, Kakan Kemenag Sidrap Bahas SE No. 18 Tahun 2020

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Pangkajene (Humas Sidrap) - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyelenggarakan Sidang Isbat untuk menetapkan awal Dzulhijjah 1441 H, Selasa (21/7/2020) sore. Pelaksanaan sholat Idul adha jatuh pada 10 Dzulhijjah 1441 H bertepatan dengan 31 juli 2020, Idul Adha dirayakan di tengah pandemi Covid-19, untuk itu panduan pelaksanaan sholat idul adha di masa pandemi corona tercantum dalam bentuk surat edaran No SE. 18 Tahun 2020 dari Kemenag.

Hal tersebut disampaikan Kepala kantor Kemenag  kab. Sidrap H. Irman sebagai imbauan kepada seluruh pegawai kantor Kemenag Sidrap agar tetap mematuhi protokol kesehataan pada apel pagi tadi, Senin (27/7/2020).

“Diharap agar kiranya melaksanakan sholat idul adha di Masjid terdekat, sebisa mungkin menghindari keramaian dan untuk yang berqurban apabila telah selesai maka secepatnya pulang ke rumah, jangan memandang enteng Covid-19 ini tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjaga kebersihan” , ujarnya.

Diakhir arahannya, ia mengatakan penyebaran virus corona yang masih terus meningkat membuat Idul Adha tahun ini berbeda dari hari raya sebelumnya, penyelenggaraan kegiatan sholat dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman dari Covid-19 oleh Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Daerah.


Daerah LAINNYA