Maros (Humas Maros)-Di madrasah, banyak data yang dikelola. Oleh karena itu, sangat membutuhkan korelasi dari setiap data peserta didik. semoga permasalahan terkait data kependudukan, NIK dan sebagainya bisa clear.
Hal ini disampaikan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Aliyah (KKMA) Kabupaten Maros, Muhammad Jamil, saat sosialisasi kebijakan pemerintah dalam bidang kependudukan. “Kami berterima kasih atas kehadiran langsung Kepala Dinas Kependudukan dalam kegiatan ini,” kata Muhammad Jamil di Aula Gedung DDI Kabupaten Maros.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Maros, Muhammad, berharap pertemuan langsung dengan Kepala Dinas Kependudukan bisa menghasilkan manfaat.
“Kalau data kita bermasalah, maka akan menghadirkan masalah. Jangan membuat anak kita frustasi, usahakan selesaikan masalah terkait data kependudukan anak-anak kita. Karena apa yang kita lakukan, bisa berkontribusi terhadap masa depan anak didik kita”, ungkapnya, Kamis (26/1/2023).
“Data kependudukan sudah terkoneksi. Maka kalau ada masalah silakan langsung ditanyakan kepada Pak Kadis Kependudukan. Manfaatkan dengan baik, semoga bisa mempermudah kerja dan kinerja kita”.
“Ini inovasi luar biasa. Tolong dibantu, semoga masalah di Madrasah Aliyah bisa diselesaikan. Para operator, sudah bekerja. Kalau ada masalah, tolong ditanyakan langsung. Supaya selepas ini ada langkah riil menyelesaikan masalah dalam penginputan data peserta didik”.
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Maros, Laurensius Nongkese , menyampaikan bahwa tugas Disdukcapil hanya mencatat, pasif. “Kalau tidak ada laporan apa yang mau dicatat. Pasif. Tugas kami hanya mencatat”.
Terkait adanya nomor NIK tidak aktif, Laurensius, menyampaikan bahwa ada beberapa hal diantaranya jaringan internal kami. Upgrade data. “Setiap tahun versinya diperbaharui. Karena data ganda, datanya lebih dari satu, terkait nama yang berbeda-beda. Ini beberapa hal yang membuat NIK tidak aktif”.
“Berdasarkan peraturan: nama seseorang tidak boleh satu suku kata, minimal dua suku kata. Tidak boleh menggunakan angka. Tidak menggunakan tanda baca, titik dan sebagainya. Di akte kelahiran jangan ditulis gelar. Tempat lahir jangan ditulis nama kampung, tulis nama kabupaten. Jangan rubah, tanggal bulan tahun lahir gara-gara mau masuk sekolah. Karena data itu, terintegrasi dengan NIK. 16 digit, semua ada kodenya. Harus berhati-hati terkait data kependudukan ini”.
Kegiatan sosialisasi ini, selain menghadirkan para kepada MA dan operator madrasah di Kabupaten Maros, juga hadir Kepala Seksi Penmad, Abdul Kadir dan jajaran. (Ulya)