Benteng ( Humas Selayar ) Kejelasan status tanah baik itu tanah milik pribadi ataupun tanah milik pemerintah sangat dibutuhkan karena untuk menghindari sengketa terkait kepemilikan tanah yang akhir-akhir ini marak terjadi. Oleh karena itu perlu pengetahuan yang memadai untuk hal-hal terkait status tanah tersebut, khususnya tanah milik pemerintah yang mayoritas bersatus tanah wakaf ataupun tanah hibah.
Terkait hal tersebut, Kementerian Agama Kab. Kepulauan selayar mengadakan acara Pendampingan Sertifikasi Tanah Hibah Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Kepulauan selayar yang diadakan di Aula Kankemenag Kab. Kepulauan Selayar Hari ini Selasa (31/05/2022) tepat pukul 09.00 WITA.
Acara yang dipandu oleh Kasi Bimas Islam Andi Saiful Herman, SH ini dibuka oleh Kakan Kemenag Selayar Dr. H. Nur Aswar Badulu, S.Ag, M.Si dan turut dihadiri oleh para Kepala KUA dan Kepala Madrasah. Yang bertindak sebagai narasumber adalah Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Triastuti Listiyaningsih, SE, M.M.
Menurut H. Nur Aswar, sebaiknya tanah atau bangunan yang telah dihibahkan atau diwakafkan kepada madrasah atau KUA harus memiliki pegangan yang kuat berupa “Akad” yang diketahui oleh Notaris, dalam bentuk Ikrar atau Akta Notaris yang kemudian menjadi pegangan dasar yang dilanjutkan dengan melaporkannya kepada BPN guna penerbitan Sertifikat. Ungkapnya dalam pembukaan.
Selanjutnya disampaikan oleh Triastuti alasan pemerintah mewajibkan seluruh tanah di Indonesia terdaftar baik itu tanah individu, organisasi atau instansi yakni untuk menjamin kepastian hukum, mensejahterakan ekonomi masyarakat dan yang paling utama adalah untuk menjaga keutuhan wilayah Republik Indonesia.
“Sertifikat ada bermacam-macam, diantaranya kepemilikan, HGU, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Hak Tanggungan dan Khusus untuk saat ini yang akan kita bahas adalah Sertifikat Hak Pakai karena Instansi Pemerintah baik itu Sekolah, Madrasah dan lain-lain yang bapak/ibu miliki adalah sertifikat Hak Pakai”Ungkap Triastuti saat memaparkan materi.
Beliau juga menyampaikan terkait UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dan yang terbaru Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum dari pendaftaran tanah atau Sertifikat. (nh)