Belopa, Humas Luwu, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi Daerah 1 (RAKORDA) yang dilaksanakan secara daring yang digelar selama tiga hari mulai tanggal 1 sampai 3 Juli 2020
Rakorda ini
diikuti oleh Pengurus BAN S/M Provinsi Sulawesi Selatan, para ketua Koordinasi
Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah (KPA SM) se Sulawesi Selatan, beberapa Kepala
Kantor Kementerian Agama dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Kota se Sulawesi Selatan, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketua BAN S/M Provinsi Sulawesi Selatan Drs. H. Burhanuddin A. Usman, M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk pertama kalinya RAKORDA dilaksanakan secara daring tahun ini disebabkan adanya wabah pandemi Covid 19.
Menurut beliau
RAKORDA ini bertujuan untuk menyatukan persepsi, pemahaman dan menyepakati
langkah strategis terhadap tugas, fungsi dan tanggung jawab pihak-pihak terkait
yang terlibat dalam pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Lebih lanjut
dikatakannya bahwa Standar Nasional Pendidikan merupakan standar yang dapat
dicapai Sekolah/Madrasah sehingga Sekolah dapat dipercaya dan dikenal sehingga
menjadi Sekolah/Madrasah yang terpercaya dalam mencapai tujuan pendidikan yang
bermutu maka perlu dilaksanakan penilaian dan pengendalian pendidikan melalui
evaluasi dan akreditasi Sekolah/Madrasah.
Akreditasi
Sekolah/Madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan
satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk
sertifikat pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu
lembaga mandiri dan profesional.