Baznas Kota Parepare Berdayakan Usaha Kecil Melalui Dana Zakat

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Parepare, (Inmas Parepare) - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tidak hanya bertugas sebagai pengumpul dana zakat dari muzakki atau orang yang memberi zakat dan juga menyalurkan zakat kepada yang membutuhkan, baik kepada kaum dhuafa atau fakir, tapi juga pemberian bantuan kepada usaha-usaha kecil.

Hal ini yang dilakukan oleh BAZNAS Kota Parepare, turun langsung memberikan bantuan kepada usaha-usaha kecil yang membutuhkan tambahan modal usaha, seperti yang dilakukan pada Rabu, (31/7/2019).

Satuan kerja (satker) dan Ketua BAZNAS Parepare Abdullah, juga turut staf bimas Islam Kemenag Parepare, Rifdaningsih yang juga merupakan Bendahara Baznas Kota Parepare melakukan pemberian tambahan modal usaha bagi pegiat usaha kecil.

Abdullah menyampaikan kegiatan yang dilakukan adalah program wajib dari BAZNAS pusat, "Apa yang kami lakukan ini adalah salah satu program wajib dari BAZNAS pusat untuk melakukan pemberdayaan usaha kecil melalui dana-dana zakat yang terhimpun, agar bisa membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan dan meningkatkan usahanya", kata Abdullah

"Sebelum kita turun, petugas BAZNAS survei usaha-usaha kecil untuk melihat mereka yang butuh, lalu kita beri bantuan, kemudian setelah kita beri bantuan, kita akan datangi lagi untuk melihat perkembangan kedepannya", lanjut Ketua BAZNAS Parepare

Sesuai dengan program pendistribusian dan pendayagunaan zakat Nomor 3 Tahun 2018, program pokok BAZNAS dalam penyaluran zakat yaitu pemberdayaan ekonomi, Kemanusiaan, Kesehatan, Pendidikan dan Dakwah-Advokasi.

Menurut Abdullah pemberian bantuan kepada usaha-usaha kecil agar kedepannya bisa meningkat, "Pemberian bantuan dari BAZNAS melihat kepada hal-hal yang urgent seperti apa yang dilakukan saat ini yaitu memberikan bantuan kepada penggiat usaha-usaha kecil", ungkapnya

"Tentu harapan kami dari baznas, saudara-saudara kita yang punya usaha-usaha kecil bisa meningkat lagi dan kedepannya bukan lagi sebagai penerima tapi juga bisa mengeluarkan zakat, minimal bisa berinfaq atau bersedekah", tutup Ketua Baznas Parepare, Abdullah. (str/win/wrd)


Daerah LAINNYA