Baznas Soppeng Tetapkan Kadar Zakat Fitrah 1440H

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Soppeng (Inmas Soppeng) - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Soppeng telah menetapkan kadar zakat fitrah tahun 1440 H/2019 M. Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Baznas Kabupaten Soppeng H.Sukardi Deppung pada hari Senin (6/5/19) di ruang rapat Kantor Baznas Soppeng.

Rapat tersebut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng dan Ketua UPZ Kecamatan se Kabupaten Soppeng. Kadar zakat fitrah tahun 1440 H untuk wilayah Kabupaten Soppeng adalah 3,5 liter beras/jagung per jiwa. Namun jika diuangkan sebesar Rp. 26.000,-

"Setelah kita melakukan kroscek dan verifikasi ke sejumlah pasar, ternyata harga beras itu bervariasi mulai harga enam ribu hingga delapan ribu, jadi kita ambil harga pertengahannya" ucap ketua Baznas.

Bagi yang makanan pokoknya beras, maka zakat fitrahnya (3,5 liter x Rp 7.428) = Rp 26.000 per kepala. Sedangkan yang makanan pokoknya campuran (Beras & Jagung) maka zakat fitrahnya Rp 20.000 per kepala jika diuangkan, paparnya.

Sementara Kasi PD.Pontren H. Fitriadi yang mewakili Kepala Kemenag pada rapat tersebut menyampaikan agar masyarakat Kabupaten Soppeng segera menunaikan zakat fitrah ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

"Dengan ditentukannya kadar zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Soppeng maka diharapkan agar umat muslim segera menunaikan kewajiban zakat fitrahnya," kata Fitriadi. (afr/wrd)


Daerah LAINNYA