Bajeng Barat (Humas Gowa). Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Nur Alam membawakan materi pada Sosialisasi Wakaf dan Sertifikat Wakaf di Aula Kantor Desa Bontomanai, Senin (6/5/2024).
Kegiatan ini diinisiasi oleh salah satu mahasiswa UIN Alauddin Jurusan Ekonomi Islam, Ramdani Nur. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini selain untuk penelitian menyelesaikan skripsinya juga bisa memberikan pemahaman pada masyarakat Desa Bontomanai tentang apa itu Wakaf dan tata cara untuk Wakaf.
Membuka materinya, Nur Alam mengungkapkan rasa bangganya bahwa ada mahasiswa yang mengangkat tentang Wakaf untuk penelitiannya. Ramdani mengangkat judul, "Upaya KUA dalam Meningkatkan Sertifikasi Tanah Wakaf di KUA Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa".
Alam menerangkan bahwa wakaf itu berasal dari bahasa Arab Al-Waqf yang berarti menahan atau menghentikan. "Maknanya, menahan harta atau benda dan dimanfaatkan hasilnya di jalan Allah, sehingga menjadi Amal Jariyah bagi yang mewakafkan tanahnya," ungkapnya.
Ia pun menjelaskan bahwa Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai fungsinya. "Juga berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan Ibadah dan masyarakat," tambahnya.
Selain itu Alam juga menjelaskan persyaratan untuk melakukan Wakaf seperti :
1. Wakif yang Mewakafkan
2. Nazhir yang menerima Wakaf dari Wakif
3. Ikrar Wakaf yaitu Pernyataan Kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan/tulisan kepada Nazhir.
4. Akta Ikrar Wakaf yaitu bukti pernyataan kehendak Wakif untuk memanfaatkan harta benda miliknya guna dikelola oleh Nazhir.
5. Harta Benda Wakaf yaitu harta benda yang memiliki daya tahan lama dan atau manfaatkan jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif.
Penyuluh Terbaik Sulsel itu pun menjelaskan perbedaan Zakat dan Wakaf. "Zakat itu dapat dikeluarkan pada waktu-waktu tertentu sedangkan Wakaf dapat dibuat kapan pun selama persyaratannya dipenuhi," tutupnya.(andri/OH)
Daerah
Kegiatan Penzawa Kemenag Gowa
Penzawa Kemenag Gowa Bahas Perkara Wakaf di Bajeng Barat
- Senin, 6 Mei 2024 | 16:31 WIB