Soppeng, (KUA Lalabata) -- Perkawinan selain merupakan akad yang suci, juga mengandung hubungan keperdataan. Hal tersebut tertuang dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang mengharuskan setiap perkawinan tercatat.
Sehubungan dengan hal ini, ternyata masih banyak masyarakat yang kurang memahami bahkan tidak mengetahui sama sekali alur dan persyaratan yang harus dipenuhi pasangan calon pengantin sebelum melangsungkan akad nikah.
Kamis, 29 Maret 2018, Nurjannah, S. Ag yang merupakan pegawai Administrasi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng menjelaskan bahwa sebelum ke KUA pastikan sudah mendapatkan surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan setempat model N1,N2, N4, setelah mendapatkan berkas tersebut barulah ke KUA bersama pasangan.
Untuk persyaratan administratif yang harus dibawa ke KUA adalah sebagai berikut :
1.Berkas yang di dapatkan dari Kantor Desa/Kelurahan
2.Surat pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani di atas materai 6000
3.Surat pengantar dari RT
4.Fotocopy KTP dan KK untuk catin dan Fotocopy KTP orang tua masing-masing catin
5.Pas Foto Catin 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar.
Setelah semua syarat terpenuhi, Insya Allah pencatatan di KUA tidak menghabiskan waktu lama, cukup 15 menit pasangan sudah siap untuk dijadwalkan menikah. (hnr/afr/MF)