Watampone, (Humas Bone) - Dalam rapat persiapan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-79 Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone, Jumat (8/11/2024), Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kabupaten Bone, H. Muh. Rafi As’ad memanfaatkan kesempatan untuk mengimbau para ASN di lingkungan Kemenag, khususnya Kepala KUA Kecamatan dan Kepala Madrasah Negeri, agar meningkatkan kesadaran dalam membayar zakat profesi.
"Mohon Kepala KUA dan Kepala Madrasah Negeri untuk menjadi teladan berzakat kepada ASN dijajarannya," harapnya.
Himbauan ini didasari pada beberapa regulasi, antara lain Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 mengenai Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Zakat. Selain itu, arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan terkait Optimalisasi Pengumpulan Zakat.
“Kami sudah sediakan format pernyataan kesediaan untuk membayar zakat profesi yang telah dikirimkan melalui grup WhatsApp. Para ASN diharapkan bersedia mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5% dari gaji pokok setiap bulannya,” jelas H. Rafi As’ad.
"Zakat tersebut dapat disalurkan melalui Bendahara Keuangan Kantor Kemenag Bone dan dikumpulkan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebelum diserahkan ke Baznas Kabupaten Bone," kata H. Rafi menambahkan.
Tak hanya terbatas pada ASN Kemenag, H. Rafi As’ad juga mengajak Ketua Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAI) Bone yang hadir agar turut mendorong para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam mengeluarkan zakat profesi. “Kalau bisa, guru-guru PAI juga bisa bayar zakat profesi persertifikasi,” tambahnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh para Pejabat Pengawas, Pengawas Madrasah dan PAI, Kepala KUA Kecamatan, serta Kepala Madrasah Negeri se-Kabupaten Bone. Rafi berharap langkah ini dapat mendorong kesadaran zakat profesi yang lebih luas di kalangan ASN Bone. (Ahdi)