Berkas BWI Sidrap Diverifikasi

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Pangkajene (Inmas Sidrap) – Dalam rangka pembentukan Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sidenreng Rappang, Tim Verifikasi Kelengkapan Berkas BWI Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan sekalis menjemput berkas bakal calon pengurus BWI Kab. Sidrap. Senin, 9/9/2019.

Tim Verifikasi BWI Sulsel Kepala Seksi Pemberdayaan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan H. Mulyadi,SH bersama beberapa staf Pelaksana Wakaf H. Muh. Arsyad, Hj. Nurmala, Sitti Marlia memeriksa berkas yang akan diverifikasi sebagai pensyaratan menjadi pengurus Badan Wakaf Indonesia. Menurut H. Mulyadi sebagai Tim Verifikasi bahwa rencana pengukuhan Pengurus BWI Kabupaten Sidrap setelah seluruh berkas calon Pengurus siap dan akan diajukan ke BWI Provinsi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang H. Irman, M.Si yang didampingi oleh Kepala Subag Tata Usaha bersama Kepala Seksi Bimas Islam mengatakan bahwa semoga dengan adanya pengurus BWI Sidrap, tanah yang telah diwakafkan akan digunakan sesuai dengan kehendak pemberi wakaf. Lanjut beliau juga menyampaikan  bahwa seluruh tanah/bangunan yang telah diwakafkan di Kab. Sidrap akan di sahkan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidrap .

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang H. Muslimin Muchtar,MEI juga mengungkapkan bahwa tanah wakaf harus memiliki 6 kepastian yakni Pasti Wakifnya, Pasti  Nashirnya, Pastikan Ikrar Wakaf (AIW), Pastikan Manfaatnya, Pastikan Pengamanannya, dan Pastikan Sertifikatnya.(humsid)


Daerah LAINNYA