Jakarta, (Inmas Bantaeng) - Pemerintah Kabupaten Bantaeng beberapa waktu yang lalu memboyong jajarannya ke Jakarta guna melakukan audience dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Langkah ini menandai keseriusan Bantaeng dalam penanganan perkawinan anak, tak hanya di Bantaeng tapi merujuk kepentingan seluruh anak bangsa dari Sabang sampai Merauke, dari tanah Timor sampai ke Talaud dan dari Miangas hingga Pulau Rote.
Beberapa waktu lalu sempat viral perkawinan usia anak di bawah umur yang terjadi di Kab. Bantaeng Sulsel dan mengundang berbagai kontroversi dan perhatian dari berbagai kalangan termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise dan beberapa menteri lainnya, politikus hingga pemerhati anak dan perempuan di negeri ini.
Peristiwa tersebut rupanya hanya satu dari sekian banyak peristiwa sama dan serupa di seluruh wilayah tanah air dan bahkan menurut data, salah satu daerah yang tinggi angka perkawinan anak usia dini itu ada di Sulawesi Barat. Ini berkaitan dengan indeks pembangunan manusia menurun dan berpengaruh signifikan terhadap naiknya kemiskinan.
Hal ini memacu semangat Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk turut andil mendorong Pemerintah Pusat lebih proaktif mengambil langkah preventif agar tidak terjadi lagi perkawinan usia anak di Indonesia. Tentu harus diikuti dengan lahirnya ketentuan yang lebih spesifik mengatur mekanisme perkawinan anak disamping pemberlakuan aturan yang telah ada sebelumnya.
Muhammad Yasin selaku Plt. Bupati Bantaeng berharap dapat dilakukan penyempurnaan terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. "Pasal yang menerangkan usia yang dibolehkan bagi warga negara untuk menikah dapat dinaikkan lebih tinggi lagi minimal 20 tahun. Begitu juga ketentuan munculnya dispensasi jika permohonan ditolak di KUA (Kantor Urusan Agama) setempat. Sebaiknya dilakukan peninjauan kembali atau revisi jika memungkinkan." jelasnya.
Unicef (United Nations Children's Fund), Badan PBB untuk Perlindungan Anak dalam rilisnya per tanggal 6 Maret 2018 menyebutkan angka perkawinan anak di dunia mencapai 25 juta orang. Meski angka ini sedikit menurun selama 10 tahun terakhir. Unicef mengestimasi setiap tahun, 12 juta perempuan memutuskan menikah dini di seluruh dunia.
Niatan besar dan keseriusan Bantaeng ditanggapi positif Kementerian Dalam Negeri. Melalui Biro Hukum diberikan beberapa tips terkait upaya pencegahan dan penanganan masalah perkawinan anak di daerah. Disamping itu juga akan mengakomodir dan memfasilitasi keinginan Pemkab Bantaeng dalam rangka upaya mendorong terbitnya Perppu Pencegahan Perkawinan Anak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
"Semoga Solusi yang diberikan untuk pencegahan perkawinan anak dapat diinplementasikan bersama OPD terkait. Sekaligus mendorong Perppu Pencegahan Perkawinan Anak segera disahkan menjadi Undang Undang di DPR." ungkap Syamsuniar Malik, Kabid P3A di Kemendagri, Jum'at (04/05/2018). Terkait Perppu ini, Yohana Yembise beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa Perppu tersebut sudah dibicarakan dan Presiden sudah setuju.
Turut serta bersama rombongan dari Bantaeng diantaranya Wakil Ketua DPRD Bantaeng Hj. A. Nurhayati, Kepala Kantor Kementerian Agama H. Muhammad Yunus, Plt. Ketua Pengadilan Agama Bantaeng Ruslan Saleh, Plt. Kadis Dikbud H. Andi Akil Resa, Kadis PMDPPPA Chaeruddin Arsyad, Kadis PPKB Ratna Lantara, Kadis Kesehatan Dr. Andi Ikhsan, Kabag Humas dan Protokol Idham Kadir, Kabag Hukum dan Perundang-undangan Rivai Nur, Plt. Kabag Kesra Syamsul Alam, Kabag Keuangan Ida Sitaba dan Kepala Kantor Perwakilan Jakarta Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Achil Aprianto. (mhd)
Hal ini memacu semangat Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk turut andil mendorong Pemerintah Pusat lebih proaktif mengambil langkah preventif agar tidak terjadi lagi perkawinan usia anak di Indonesia. Tentu harus diikuti dengan lahirnya ketentuan yang lebih spesifik mengatur mekanisme perkawinan anak disamping pemberlakuan aturan yang telah ada sebelumnya.
Muhammad Yasin selaku Plt. Bupati Bantaeng berharap dapat dilakukan penyempurnaan terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. "Pasal yang menerangkan usia yang dibolehkan bagi warga negara untuk menikah dapat dinaikkan lebih tinggi lagi minimal 20 tahun. Begitu juga ketentuan munculnya dispensasi jika permohonan ditolak di KUA (Kantor Urusan Agama) setempat. Sebaiknya dilakukan peninjauan kembali atau revisi jika memungkinkan." jelasnya.
Unicef (United Nations Children's Fund), Badan PBB untuk Perlindungan Anak dalam rilisnya per tanggal 6 Maret 2018 menyebutkan angka perkawinan anak di dunia mencapai 25 juta orang. Meski angka ini sedikit menurun selama 10 tahun terakhir. Unicef mengestimasi setiap tahun, 12 juta perempuan memutuskan menikah dini di seluruh dunia.
Niatan besar dan keseriusan Bantaeng ditanggapi positif Kementerian Dalam Negeri. Melalui Biro Hukum diberikan beberapa tips terkait upaya pencegahan dan penanganan masalah perkawinan anak di daerah. Disamping itu juga akan mengakomodir dan memfasilitasi keinginan Pemkab Bantaeng dalam rangka upaya mendorong terbitnya Perppu Pencegahan Perkawinan Anak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
"Semoga Solusi yang diberikan untuk pencegahan perkawinan anak dapat diinplementasikan bersama OPD terkait. Sekaligus mendorong Perppu Pencegahan Perkawinan Anak segera disahkan menjadi Undang Undang di DPR." ungkap Syamsuniar Malik, Kabid P3A di Kemendagri, Jum'at (04/05/2018). Terkait Perppu ini, Yohana Yembise beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa Perppu tersebut sudah dibicarakan dan Presiden sudah setuju.
Turut serta bersama rombongan dari Bantaeng diantaranya Wakil Ketua DPRD Bantaeng Hj. A. Nurhayati, Kepala Kantor Kementerian Agama H. Muhammad Yunus, Plt. Ketua Pengadilan Agama Bantaeng Ruslan Saleh, Plt. Kadis Dikbud H. Andi Akil Resa, Kadis PMDPPPA Chaeruddin Arsyad, Kadis PPKB Ratna Lantara, Kadis Kesehatan Dr. Andi Ikhsan, Kabag Humas dan Protokol Idham Kadir, Kabag Hukum dan Perundang-undangan Rivai Nur, Plt. Kabag Kesra Syamsul Alam, Kabag Keuangan Ida Sitaba dan Kepala Kantor Perwakilan Jakarta Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Achil Aprianto. (mhd)