Bersama Pihak Terkait, Kemenag Parepare Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Parepare, (Humas Parepare) – Kementerian Agama Kota Parepare mengundang pihak terkait guna membahas penetapan zakat fitrah 1442 H/2021 M. Kegiatan ini berlangsung di ruang kakan Kemenag Parepare, Jumat (16/4/2021).

Hadir pada kesempatan tersebut, Kakan Kemenag Parepare H. Abdul Gaffar, Kepala Subbagian Tata Usaha selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Bimas Islam H. Muh. Amin, Penyelenggara Zakat dan Wakaf M. Hasyim Usman, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Abd. Halim K, perwakilan dari Badan Urusan Logistik (Bulog), dan Kepala Bidang Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Parepare.`

Plt. Kasi Bimas Islam H. Muh. Amin yang bertindak sebagai moderator menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat penetapan zakat fitrah dengan mengundang pihak terkait dilakukan guna menyamakan pemikiran terkait penetapan zakat fitrah untuk menghindari berbagai macam persepsi di tengah masyarakat terkait besaran zakat fitrah.

Senada dengan tersebut, Kakan Kemenag H. Abdul Gaffar menyampaikan bahwa perlu dilakukan musyawarah untuk mendapatkan kesepakatan dalam menentukan besarnya zakat fitrah.

“Kami mengundang pihak MUI selaku pihak yang mengeluarkan fatwa terkait zakat fitrah ini. Sementara dari pihak Bulog maupun Disperindag diundang guna mengetahui dan membandingkan harga beras di Bulog dan di pasaran yang akan dijadikan dasar penetapan zakat fitrah jika dikonversi ke dalam rupiah karena kita lihat kondisi masyarakat di Kota Parepare lebih banyak memberikan zakat fitrahnya dalam bentuk uang”, ungkapnya.


Setelah melalui musyawarah dan kesepakatan dengan pihak MUI, Bulog dan Disperindag serta hasil survei dari tim penyelenggara zakat wakaf Kemenag, maka diperoleh penetapan zakat fitrah untuk tahun ini sama dengan tahun lalu.

“Besaran zakat fitrah tahun ini sama dengan tahun lalu karena harga beras juga tidak mengalami kenaikan, hal ini berdasarkan data dari Bulog dan Disperindag serta hasil survei harga beras yang kami lakukan di 3 pasar tradisional yang ada di Kota Parepare yakni pasar Sumpang, Labukkang dan Lakessi”, ungkap Penzawa, M. Hasyim Usman.

Salah satu hal yang menyebabkan harga beras tidak mengalami kenaikan dikarenakan Ramadhan bertepatan dengan panen raya berdasarkan penyampaian dari pihak Bulog.

“Adapun besaran zakat fitrah jika dikonversi ke dalam rupiah yakni untuk beras premium seharga 8.500 dikali dengan 4 liter sebesar Rp 34.000/jiwa, sedangkan untuk beras sedang seharga 8.000 dikali dengan 4 liter sebesar 32.000/jiwa dan untuk beras murah seharga 7.500 dikali 4 liter sebesar 30.000/jiwa”, jelas M. Hasyim Usman.

Surat Keputusan terkait penetapan zakat fitrah tersebut selanjutnya akan didistribusikan ke masjid-masjid  dan lembaga zakat se Kota Parepare.


Daerah LAINNYA