Besaran Zakat Fitrah Ditetapkan, Kasi Bimas Imbau Masyarakat Segera Berzakat

Rapat Penetapan Zakat Fitrah 1445 H/2024 M

Parepare, (Humas Parepare) – Menjelang bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M, Pemerintah Kota Parepare melalui Bagian Kesra menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Nisab Zakat Fitrah tahun 1445 H/2024 M untuk dipedomani masyarakat Kota Parepare dalam membayar zakat fitrah. Rapat berlangsung di Ruang Data Kantor Wali Kota Parepare, Senin, 26 Februari 2024.

Asisten 1, Dede Harirustaman dalam sambutannya, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan rapat ini, dan mengimbau kepada ormas Islam, lembaga ZIS dan pihak terkait agar menyosialisasikan keputusan rapat ini untuk ditunaikan secepatnya.

Berdasarkan hasil keputusan rapat terkait penetapan zakat fitrah, beras super dinilai Rp. 12.000 per liter dikali 4 liter jadi nilainya Rp. 48.000, beras sedang dinilai Rp. 11.000 per liter dikali 4 liter nilainya sebesar Rp. 44.000 dan beras biasa Rp. 10.000 per liter dikali 4 liter sebesar Rp. 40.000. Adapun besaran fidya yaitu Rp. 25.000 dan Rp. 30.000.

Penetapan dan ketetapan zakat fitrah dan fidyah setelah digelar rapat pleno yang dipimpin Kabag. Kesra, Muh. Islah yang didampingi Kasi Bimas Kemenag, H. Muh. Amin dan Ketua Baznas, Saiful Amir.

Rapat dihadiri pula pihak-pihak terkait diantaranya Perwakilan Pimpinan Bulog Sub Divisi Regional Parepare, Sekretaris Dinas Perdagangan, Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Parepare, Perwakilan PC. Nahdatul Ulama (NU) Kota Parepare, Perwakilan PD. Muhammadiyah Kota Parepare, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Parepare, Perwakilan PD. DDI Kota Parepare, Perwakilan PP. Hidayatullah, Kurir Langit serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Parepare.

Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah maka masyarakat diimbau untuk segera menunaikan kewajibannya sebagai umat muslim pada bulan Ramadan yang akan datang. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kasi Bimas Islam, H. Muh. Amin. “Besaran zakat fitrah telah ditetapkan, kita imbau masyarakat agar segera menunaikan zakatnya saat memasuki bulan suci Ramadan. Kita juga berharap kepada semua ormas Islam untuk mengajak masyarakat berzakat khususnya di Baznas,”ujarnya.

Ketua Baznas Parepare Saiful Amir mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah tahun ini, sesuai dengan masukan dan saran pemerintah daerah dan perwakilan organisasi kemasyarakatan atau lembaga keagamaan.

Sehingga diputuskan, bahwa kadar zakat fitrah dengan harga beras super adalah Rp. 48.000, sedangkan beras sedang Rp. 44 ribu, dan beras murah Rp. 40 ribu. Sedangkan Fidya mulai Rp25 ribu sampai Rp30 ribu per hari.

Penetapan zakat fitrah juga berdasarkan survey harga beras di tiga pasar tradisional yang ada di Kota Parepare yakni Pasar Lakessi, Sumpang Minangae dan Labukkang.

Saiful mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah. Pembayaran zakat fitrah hendaknya disegerakan sebelum Lebaran Idulfitri, agar maksimal dalam penyalurannya, sehingga kebermanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya bagi mereka yang berhak menerima.

"Kita berharap pembayaran zakat dipercepat supaya mempercepat pendistribusiannya. Kita tidak ingin terjadi penumpukan masyarakat pada satu titik,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Kesra Muh. Islah mengatakan, kewajiban membayar zakat merupakan kewajiban bagi seluruh ummat Islam, begitupun bayi yang lahir pada saat masuknya bulan Ramadan.


Daerah LAINNYA