Bimas Islam Kemenag Parepare Gelar Pencegahan Kawin Anak dan Penguatan Perkawinan Muda

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Parepare, (Inmas Parepare) - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Parepare melalui seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggelar kegiatan Pencegahan Kawin Anak dan Penguatan Perkawinan Muda di Aula Kantor Kemenag Kota Parepare, Senin (29/10/2018).

Hadir pada kesempatan tersebut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Kota Parepare, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha (TU) Kemenag Parepare, Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan, serta Kasi Seksi Bimas Islam.

Dalam laporannya, Kasi Bimas Islam, H.Taufik Thahir mengatakan, terselenggaranya kegiatan ini sebagai salah satu program pemerintah dalam memberikan pemahaman pernikahan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah sudah terpenuhi.

Kegiatan ini berlangsung selama satu hari diikuti oleh 60 orang peserta yang terdiri dari Ka. KUA Kecamatan se-Kota Parepare, Penghulu, Penyuluh Agama Islam, Staf KUA Kecamatan, Serta Ka. Kelurahan.

“Kegiatan ini akan diisi oleh Nara Sumber yang terdiri dari Plt. Ka. Kemenag Kota Parepare, Ketua Pengadilan Agama Kota Parepare, serta Ka. Seksi Pemberdayaan KUA Kanwil Kemenag Prov.Sulsel, paparnya.

Sementara itu Plt. Ka. Kemenag Parepare, H. Iskandar Fellang dalam sambutannya mengatakan, kita patut bersyukur karena Prov.Sulsel tidak masuk dalam tiga besar terkait perkawinan anak (dibawah umur).

“Perkawinan di bawah umur itu sangat rentan sekali dengan berbagai persoalan sehingga pada akhirnya nanti akan bercerai, oleh sebab itu perlu ada sinergitas dan peran aktif antara stekholder yang menangani masalah pernikahan termasuk dari pihak kelurahan untuk memberikan pemahaman masyarakat tentang batas usia nikah yang telah diatur oleh Agama dan Negara, seperti UU nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah”, ungkapnya.

Diakhir sambutannya, Kepala Bidang (Kabid) Urusan Agama Islam (Urais) dan Pembinaan Syariah (Binsyar) Kanwil Kemenag Prov. Sulsel ini menghimbau kepada para peserta untuk menjaga dan memelihara  sinergitas antara stockholder khususnya masalah pencegahan kawin anak. (a’rf/nb/arf)

 


Daerah LAINNYA