Kemenag Luwu Utara

Bimbingan Manasik Sepanjang Tahun dilaksanakan di Luwu Utara

Masamba (Humas Luwu Utara ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara menggelar Kegiatan Manasik Sepanjang Tahun di Aula Kantor Kemenag Luwu Utara dan dibuka langsung secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara, Dr.H.M.Rusydi Hasyim, M.Ag, Rabu (9/8/2023).

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi sulawesi selatan , Ikbal Ismail pada kesempatan ini menjadi Narasumber pada Kegiatan ini. Didampingi Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kuwu Utara,Umar dan dihadiri oleh 100 Peserta Calon Jamaah Haji yang diundang memenuhi Gedung Aula.

Dalam sambutannya, M.Rusydi Hasyim mengatakan bahwa perlunya Manasik Haji ini diikuti oleh Calon Jamaah Haji untuk mengetahui info terbaru mengenai keadaan di Tanah Suci. “ Keadaan di Tanah Suci sekarang sudah beda dengan keadaan 10 Tahun yang lalu, telah banyak perubahan yang terkait dengan fasilitas yang ada di tanah Suci,” tegas beliau.

"Saya harap Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam dapat mensosialisasikan ini ke masyarakat, tidak mesti berhaji dulu untuk melakukan manasik, Cuma sebatas teori saja, makanya kami mengundang Kepala KUA dan penyuluh dalam Kegiatan ini,” ujar Rusydi.

Selanjutnya memasuki materi Manasik yang dibawakan langsung oleh Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi sulawesi Selatan, Ikbal Ismail. Di depan peserta, Ikbal Ismail memaparkan Tata cara berhaji dan aturan – aturan yang mengenai Haji dan Umrah.

Pasal 32 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengamanahkan kepada Menteri Agama untuk melaksanakan pembinaan bagi jemaah haji, ada beberapa tujuan digelarnya manasik haji sepanjang tahun. Pertama, meningkatkan kualitas pemahaman jamaah terhadap pelaksanaan ibadah haji. Kedua, meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah haji. Ketiga, yaitu meningkatkan dan mengembangkan materi bimbingan ibadah karena materi ini perlu terus di evaluasi.

Sedangkan Kebijakan Pembinaan Haji meliputi : satu, Pemerintah bertanggung jawab memberikan pembinaan Ibadah Haji (manasik) kepada Jemaah Haji. Kedua, Pemerintah bertanggung jawab terhadap pembinaan kesehatan Jemaah Haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji. Ketiga, Pembinaan kesehatan Jemaah Haji dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Keempat, Pemberian asuransi jiwa bagi Jemaah haji meninggal sesuai dengan prinsip syariat. Kelima, Pelayanan khusus bagi Jemaah Haji penyandang disabilitas. Keenam, Pelayanan SISKOHAT untuk informasi haji terkait kepastian keberangkatan. Ketujuh Pelayanan pelimpahan porsi keberangkatan kepada keluarga terdekat bagi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen. Kedelapan, Pelayanan kesehatan Jemaah Haji di tanah air, perjalanan, di arab saudi dan setelah kembali ke tanah air pasca haji.


Daerah LAINNYA