Bontoramba (Inmas Jeneponto)- sebagaimanah amanah keputusan Dirjend Bimas Islam 373 tahun 2017 tentang petunjuk tekhnis Bimwin bagi catin. Dengan dasar bergerak ini sehingga tiga tahun terakhir Kantor Kementerian Agama kab. Jeneponto melalui KUA Kec. melaksanakan Bimwin (Bimbingan perkawinan ) bagi calon pengantin yang ada diwilayah kerja KUA Bontoramba angkatan ke V yang minimal pesertanya 25 pasang,
Siang Tadi senin, 26/08/2019 Kembali Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Jeneponto memberi bekala ke 25 pasangan calon pengantin dengan materi berbagi kasih dan sayang dalam berumah tangga.
Didepan Peserta Bimwin Catin H.Saharuddin Menguraikan bahwa Pernikahan suatu ikatan yang sakral , ikatan lahir bathin ,ikatan sumpah antara suami dan isteri saling menjaga, mencintai , mengasaihi dan melindungi,Pondasi yang kuat akan membentuk rumah tangga yang damai ,sakinah mawaddah warahmah serta langgeng dan hanya maut yang bisa memisahkan.
Tak satupun pasangan yang tidak menginginkan rumah tangganya berjalan dengan penuh bahagia,penuh kasih dan sayang, salah satunya saling memahami kewajiban maupun hak dari masing-masing pasangan (Suami/isteri), saling keterbukaan sekecil apapun yang dialami. Seorang suami harus tahu kewajibannya yaitu antara lain kewajiban suami 1,memberi nafkah kepada keluarganya, 2.melindungi isteri dan keluarganya ,3 Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri secara bersama-sama.4. Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat.
Dan Seorang Isteri pula sangat penting mengetahui Kewajiban terhadap suami yaitu isteri harus Taat dan patuh pada suami.2 Mengatur rumah dengan baik.3.Menghormati keluarga suami,4.Bersikap sopan dan penuh senyum pada suami,5.Menjaga harta kekayaan suami saat suami tidak ada di rumah dan yang terpenting selalu cantik didepan suami.
Jika saling menyadari kewajiban dan hak yakinlah para peserta catin hidup berumah tangga yang diharapkan pasti tercapai. Urai H. Saharuddin (Fhr).