Sungguminasa (Humas)- KUA dalam jajaran Kemenag Kab. Gowa gencar melakukan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai upaya untuk memberikan pemahaman bagi calon mempelai dan untuk menekan angka perceraian di Kabupaten Gowa.
KUA Kec. Tinggi Moncong dalam pelaksanaan Binwin angkatan IX Kepala KUA Melaporkan yang menjadi peserta Binwin sebanyak 5 pasang ( 10 Orang ) dari beberapa kelurahan di lingkup KUA Kec. Tinggi Moncong.
Hj. Adliah selaku Kakankemenag Gowa saat membuka pelaksanaan Binwin di Kec. Tinggi Moncong dalam sambutannya menyampaikan agar calon pengantin di harapkan melengkapi surat keterangan bebas Covid 19 yakni wajib Repid Test. Dalam berumah tangga suami istri ada hak dan kewajiban masing-masing, Suami memiliki kewajiban memberi Nafkah Lahir dan batin, Kedua kewajiban suami adalah mendidik anak agar menjadi anak yang shaleh ahalehah sedangkan hak istri harus mendapat harta (Mahar).
Kewajiban istri mengurus rumah tangga dan suami serta anak-anaknya, agar mendapatkan keluarga samara ( sakina mawadah warahmah ) harus menjadikan rumah yang tenang dan harus memiliki kematangan mental. (AMS/OH)
Daerah
Binwin Sebagai implementasi Kemenag Kurangi Perceraian Menuju Keluarga Samara
- Rabu, 12 Agustus 2020 | 17:12 WIB